Berita Mojokerto
Penggerebekan Dramatis Dua Bandar Narkoba di Kota Mojokerto, Diburu Sampai Atap Hingga Semak-semak
Tim Pemberantasan Narkoba dari Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Mojokerto menggerebek rumah seorang bandar narkoba di Jalan Timor, Kota Mojokerto.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Elma Gloria Stevani
Adapun barang bukti yang disita di antaranya 9 poket sabu dalam kemasan plastik klip, satu timbangan digital, sembilan bendel plastik klip, dua handphone, satu isolasi plastik, satu sendok takar, satu sedotan dan satu kartu ATM.
Petugas juga menyita sepeda motor Honda PCX putih Nopol S 2588 VW yang dipakai tersangka untuk mengedarkan sabu dengan sistem ranjau.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara.
"Tersangka pemakai sekaligus pengedar narkoba," terangnya.
Tersangka AS mengaku mengedarkan narkoba karena terlilit utang Rp 8 juta.
Ia berdalih berperan sebagai perantara dari orang dalam Lapas dan memperoleh imbalan sekitar Rp 700.000.
"Saya cuma menjalankan saja, dan saat ada pesanan narkoba pengirimannya dengan cara diranjau. Saya terpaksa, karena tidak bekerja dan rencananya hasil usaha ini untuk membayar utang," tandasnya.
Simak artikel lain terkait Kota Mojokerto
Simak artikel lain terkait Penyalahgunaan Narkoba
Simak artikel lain terkait Lapas Madiun
FOLLOW JUGA: