Berita Terpopuler
BERITA MADURA TERPOPULER HARI INI Biduan Sampang Kena Tipiring hingga Demo Mahasiswa IAIN Madura
Berita Madura terpopuler hari ini Rabu 4 Agustus 2021, penerapan PPKM Level 3 dan 4 di Madura hingga biduan wanita didenda.
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Sejumlah berita menarik dari wilayah Madura tersaji dalam Berita Madura terpopuler pada Rabu 4 Agustus 2021.
Ada tiga Berita Madura terpopuler hari ini yang dirangkum Redaksi TribunMadura.com dari 4 wilayah di Madura, yakni Sumenep, Pamekasan, Sampang, dan Bangkalan.
Berita Madura terpopuler hari ini dibuka dengan penerapan PPKM Level 3 dan 4 di Madura.
Di Pulau Madura sendiri, penerapan PPKM Level 3 hanya diberlakukan di Kabupaten Pamekasan dan Sampang.
Sedangkan sisanya, yakni Kabupaten Bangkalan dan Sumenep, akan diberlakukan PPKM Level 4.
Berita selanjutnya, mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Mahasiswa IAIN Madura mendatangi Mapolres Pamekasan.
Baca juga: Kabupaten Sumenep Kini Naik Status Jadi Wilayah Terapkan PPKM Level 4, Ini Dampaknya pada Masyarakat
Mereka datang untuk menyuarakan soal kekecewaan terkait penangkapan dua mahasiswa IAIN Madura yang melakukan pengrusakan dan pembakaran pos satpam kampus saat demonstrasi
Sejumlah biduan atau penyanyi dangdut di Kabupaten Sampang didenda Rp 1 juta menutup Berita Madura terpopuler hari ini.
Kejadian itu berawal saat mereka tampil di hajatan pernikahan warga Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Senin (2/8/2021).
1. Penerapan PPKM Level 3 dan 4 di Madura
Pemerintah Indonesia menetapkan adanya perpanjangan masa PPKM Level 4 mulai 3 - 9 Agustus 2021.
Perpanjangan masa PPKM Level 4 dilakukan di sejumlah daerah saja.
Di Jawa Timur, ada sejumlah wilayah yang masuk dalam PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.
Penerapan PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 diatur berdasar tiga indikator, yakni jumlah kasus Covid-19, kasus dirawat di rumah sakit, dan kasus meninggal.
PPKM Level 4 diterapkan di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kota Malang, hingga Kabupaten Situbondo.
Sedangkan PPKM Level 3 diterapkan di Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Jember, hingga Kabupaten Tuban.
Di Pulau Madura sendiri, penerapan PPKM Level 3 hanya diberlakukan di Kabupaten Pamekasan dan Sampang.
Sedangkan sisanya, yakni Kabupaten Bangkalan dan Sumenep, akan diberlakukan PPKM Level 4.
Baca juga: Ada Perubahan Zona Merah di Jatim, Pamekasan Satu-Satunya Daerah Risiko Tinggi Covid-19 di Madura
2. Mahasiswa Demo di Polres Pamekasan, Tuntut Otak Pelaku Perusakan Kampus Ditangkap
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Mahasiswa IAIN Madura mendatangi Mapolres Pamekasan, Madura, Selasa (3/8/2021).
Kedatangan Aliansi Solidaritas Mahasiswa IAIN Madura untuk menyuarakan soal kekecewaan terkait penangkapan dua mahasiswa IAIN Madura yang melakukan pengrusakan dan pembakaran pos satpam kampus saat demonstrasi pada Jumat 7 Juli 2021.
Saat demonstrasi berlangsung, puluhan mahasiswa itu diblokade oleh personel Polres Pamekasan di Jalan Stadion GG V.
Sehingga puluhan massa ini hanya berorasi di samping Mapolres Pamekasan.
Korlap Aksi, Joni Iskandar meminta Kapolres Pamekasan agar menangkap semua oknum yang terlibat dalam perusakan dan pembakaran fasilitas kampus IAIN Madura saat demonstrasi pada Jumat 7 Juli 2021.
Ia mengaku kecewa terhadap kinerja Polres Pamekasan, sebab hingga saat ini hanya dua mahasiswa saja yang diamankan.
Sedangkan, dalam video yang beredar di berbagai media sosial, lebih dari dua mahasiswa yang melakukan pengrusakan dan pembakaran fasilitas kampus.
"Tangkap juga dalang aksi kampus IAIN Madura dan panggil Korlap Aksi," teriak Joni Iskandar di tengah Jalan Stadion GG V.
Tak hanya itu, pria yang dikenal sebagai aktivis kondang di Pamekasan ini, juga meminta kinerja Kasatreskrim Polres Pamekasan dievaluasi.
Saat orasi berlangsung, massa aksi meminta agar ditemui oleh Kapolres Pamekasan langsung.
Namun berdasarkan penjelasan anggota Polres Pamekasan, Kapolres AKBP Apip Ginanjar tidak bisa menemui massa aksi lantaran menghadiri acara di Kantor PCNU Pamekasan.
Sehingga yang menemui massa aksi, adalah Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana.
3. Biduan Wanita Sampang Ini Kena Sanksi Denda Rp 1 Juta
Sejumlah biduan atau penyanyi dangdut di Kabupaten Sampang harus gigit jari.
Bukannya dapat untung setelah tampil di hajatan pernikahan, biduan itu malah didenda Rp 1 juta.
Kejadian itu berawal saat mereka tampil di hajatan pernikahan warga Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Senin (2/8/2021) semalam.
Tanpa disadari, orkes dangdut hajatan pernikahan itu didatangi petugas Satgas Covid-19 Kabupaten Sampang lantaran melanggar protokol kesehatan dan penerapan PPKM.
Selanjutnya, mereka dipanggil Satgas Covid-19 Kabupaten Sampang untuk sidang tipiring di Pengadilan Negeri Sampang.
Hakim Ketua Ivan Budi Santoso memutuskan jika keenam biduan dinyatakan bersalah lantaran melanggar prokes Covid-19.
Para biduan itu dijatuhi hukuman denda Rp 1 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar denda, amaka akan diganti hukuman kurungan selama tujuh hari
Saat menjalani sidang, satu di antara biduan bernama Winda (27) sempat tidak terima atas denda yang diberikan kepadanya.
Sebab, ia mengatakan hanya sebagai penyanyi yang memenuhi undangan dari pemilik hajatan.
"Kalau bisa semua denda ditanggung penyelenggara karena saya hanya memenuhi undangan," ujarnya, Selasa (3/8/2021).
Akan tetapi, perempuan berambut panjang itu akhirnya menerima putusan Hakim Ketua PN Sampang setelah diberikan penjelasan lebih lanjut.