Berita Tuban

Tidak Semua Ibu Hamil Boleh Divaksin Covid-19, Simak Ketentuan Vaksinasi untuk Ibu Hamil Berikut

Tidak semua ibu hamil boleh mengikuti vaksinasi Covid-19. Ada beberapa katagori yang tidak boleh divaksin.

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
vaksinasi Covid-19 

Laporan Wartawan Tribun Madura Network, Mochamad Sudarsono

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Ibu hamil boleh mengikuti vaksinasi Covid-19, berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

Namun, tidak semua ibu hamil boleh mengikuti vaksinasi Covid-19.

Ada beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi ibu hamil untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Jika tidak memenuhi ketentuan, ibu hamil tidak boleh disuntik vaksin.

"Tidak semua ibu hamil boleh divaksin, ada yang dikecualikan," kata Ketua ikatan dokter Indonesia (IDI) Cabang Kabupaten Tuban, dr A Syaifuddin Zuhri, SpOG dikonfirmasi, Minggu (8/8/2021).

Baca juga: Ibu Hamil Masuk Kelompok Risiko Besar Terpapar Corona, Tak Perlu Khawatir Ikut Vaksinasi Covid-19

Dokter ahli kandungan itu menjelaskan, ibu hamil yang dikecualikan tidak divaksin yaitu sedang sakit.

Terutama dengan gejala covid-19 seperti panas, batuk, pilek, sesak, hilang atau berkurangnya indera perasa dan pembauan, juga dengan gejala lain misalnya gangguan pencernaan.

Selain itu ada riwayat alergi komponen vaksin.

Tentu sebelum divaksin akan menjalani proses screening terlebih dulu oleh vaksinator.

"Terdapat pengecualian ibu hamil tidak divaksin, yaitu yang sedang sakit," bebernya.

Masih kata Zuhri, vaksinasi bagi bumil dapat diberikan pada usia kehamilan antara 12-33 minggu, sebagaimana rekomendasi dari Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI).

Vaksinasi sebagaimana dua kali dosis diprioritaskan pada mereka dengan risiko paparan tinggi, bahkan jika memungkinkan seluruh ibu hamil mendapatkan vaksinasi.

Sebab, lebih berbahaya apabila ibu hamil terpapar virus corona daripada reaksi akibat vaksinasi.

Bahkan, bumil yang terkena covid-19 cenderung mengalami gangguan lebih berat dibandingkan yang tanpa kehamilan.

"Jika sudah divaksin harus tetap menjalankan protokol kesehatan 5 M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air bersih, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas," pungkasnya.(nok)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved