Berita Pamekasan

Mal Buka, Pengunjung Wajib Scan Barcode dan Tunjukkan Kartu Vaksin, Bagaimana dengan Pamekasan?

Pemerintah memberlakukan beberapa syarat untuk masuk ke pusat perbelanjaan termasuk mal selama masa PPKM Level 4 hingga tanggal 17 Agustus 2021.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar menjelaskan, kebijakan penerapan menunjukkan kartu vaksin sebelum masuk mal, bergantung terhadap kebijakan dari masing-masing kota atau kabupaten di seluruh Indonesia. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Pemerintah memberlakukan beberapa syarat untuk masuk ke pusat perbelanjaan termasuk mal selama masa PPKM Level 4 hingga tanggal 17 Agustus 2021.

Salah syaratnya, masyarakat yang akan bepergian ke mal harus menunjukkan sertifikat atau kartu sudah vaksin Covid-19.

Untuk mengetahui pengunjung telah menerima vaksin, petugas akan meminta pengunjung melakukan scan barcode di aplikasi PeduliLindungi

Barcode itu bakal dipasang di pintu-pintu masuk mal.

Namun, hanya beberapa kabupaten atau kota saja yang telah menerapkan sistem tersebut.

Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar menjelaskan, kebijakan penerapan menunjukkan kartu vaksin sebelum masuk mal, bergantung terhadap kebijakan dari masing-masing kota atau kabupaten di seluruh Indonesia.

Pihaknya mengaku masih belum mengetahui apakah di Pamekasan perlu memberlakukan hal serupa atau tidak.

"Nanti akan coba kami konfirmasi," kata AKBP Apip Ginanjar saat diwawancarai TribunMadura.com, Kamis (12/8/2021).

Menurut dia, saat ini di sejumlah media massa dan online, memang tersiar berita bahwa bagi masyarakat yang akan masuk ke mal wajib menunjukkan kartu sudah vaksinasi.

Kata dia, apapun kebijkan yang dikeluarkan oleh pemerintah, kepentingannya supaya masyarakat terhindar dari penularan Covid-19.

"Kalau saya perhatikan di beberapa tempat memang sudah diwajibkan swab PCR dan kartu vaksin. Di sini kita mungkin juga harus memberlakukan itu," tutupnya.

Simak artikel lain terkait Kabupaten Pamekasan

Simak artikel lain terkait PPKM Level 4

Simak artikel lain terkait Madura

FOLLOW JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved