Wabah Virus Corona

Wajib Diketahui, Ini Cara Mengetahui Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh, 2 Syarat Ini Harus Terpenuhi

Bagaimana cara kita mengetahui sudah benar-benar sembuh dari Covid-19 dan tidak menularkan virus ke orang lain?

Editor: Elma Gloria Stevani
freepik
Dilansir dari ABC Indonesia, dokter Ning mengatakan bahwa definisi "sembuh" berarti sudah melewati masa penularan dan gejala klinis sudah hilang. Kedua syarat ini harus dipenuhi bersamaan, tidak boleh hanya salah satu. 

TRIBUNMADURA.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis pedoman baru untuk perawatan pasien Covid-19.

Perawatan ini termasuk syarat pasien Covid-19 dinyatakan sembuh yang dibuat oleh mereka.

Ternyata perlu diketahui bahwa penentuan sembuh pasien Covid-19 atau tidak ditentukan dari assesmen (penilaian) yang dilakukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).

Dalam pedoman yang dibuat tersebut, Kemenkes menyebutkan bahwa kini pasien dibagi menjadi tiga kategori.

Tiga kategori pasien Covid-19 yaitu pasien gejala ringan sedang dan tanpa gejala.

Pasien yang memiliki gejala berat dimungkinkan untuk memiliki hasil pemeriksaan follow-up RT PCR persisten yang positif.

Pemeriksaan RT PCR ini masih dapat mendeteksi bagian tubuh sehingga benar-benar dinyatakan sembuh Covid-19.

"Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat atau kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan.

"Ini dilakukan berdasarkan penilaian dokter di fasyankes tempat dilakukan pemantauan atau oleh DPJP," tulis pedoman dari Kemenkes tersebut.

Sementara, kriteria pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 sebagai berikut:

1. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimtomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Kasus probable atau kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

3. Kasus probable atau kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Di sisi lain, kriteria pasien Covid-19 dapat dinyatakan sembuh menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) ketika tidak lagi menunjukkan gejala tanpa konfirmasi tes PCR.

Simak bagaimana cara mengetahui sembuh dari Covid-19 dan tidak menularkan virus ke orang lain?

Dokter RA Adaninggar, SpPD, spesialis penyakit dalam di Surabaya, sering mendapat pertanyaan seperti ini di akun Instagramnya, @drningz.

Dilansir dari ABC Indonesia, dokter Ning mengatakan bahwa definisi "sembuh" berarti sudah melewati masa penularan dan gejala klinis sudah hilang. Kedua syarat ini harus dipenuhi bersamaan, tidak boleh hanya salah satu.

Tapi tentunya ada perbedaan dalam menentuan kesembuhan di antara mereka yang bergejala ringan dan sedang atau yang berat. Menurut WHO dan Kemenkes, masa penularan virus corona adalah 10 hari. Untuk pasien gejala ringan, isolasi mandiri dilakukan selama 10 hari, ditambah waktu isolasi tambahan hari sampai gejala hilang.

Tapi, tidak sampai di situ.

"Nanti setelah gejalanya hilang, harus ditambah lagi minimal tiga hari dia bebas gejala, terutama demam dan batuk, baru dibilang sembuh," katanya. Pasien juga akan menerima surat keterangan dari dokter atau puskesmas yang sejak awal memonitor, yang menyatakan mereka sudah menjalani isolasi dan sudah sembuh.

"Jadi tidak pakai swab PCR," kata dr Ning. Bagaimana kalau gejala sudah membaik tapi isolasinya belum sampai 10 hari? "Itu belum tentu sembuh, dia masih menular," kata dr Ning.

"Ada orang tidak paham kadang-kadang, mereka tes PCR satu kali negatif saja sebelum 10 hari, meski pun ada batuk-batuk, untuk keluar. Itu juga salah."

Sementara bagi mereka yang bergejala sedang atau berat biasanya membutuhkan perawatan di rumah sakit. Dokter yang akan menentukan sudah atau belum sembuhnya pasien dengan melihat gejala klinisnya.

Ilustrasi isolasi mandiri.
Ilustrasi isolasi mandiri. (pixabay)

"Apakah ada perbaikan kondisi secara umum, misalnya napsu makannya seperti apa, ditambah pemeriksaan penunjang," kata dr Ning. Pemeriksaan tersebut antara lain foto ronsen, pemeriksaan lab, dan terkadang pemeriksaan PCR evaluasi. "Karena secara teori, pada orang bergejala sedang dan berat, masa menularnya lebih panjang, dan berapa lamanya tidak bisa dipastikan, tergantung kondisi orang," katanya.

Untuk gejala ringan dan tak bergejala tak perlu swab ulang

Seperti diberitakan sebelumnya, orang yang terpapar Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan disarankan untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah selama 10 hari setelah gejala muncul ditambah tiga hari.

“Untuk kontak erat, 14 hari (isolasi mandiri) sejak kontak dengan kasus Covid-19.

Kenapa 14 hari?

Karena 14 hari itu adalah masa inkubasi dari virusnya,” ujar Dr. dr. Erlina Burhan, M.Sc SpP(K), dokter spesialis paru dari Divisi Infeksi Departemen Pulmonologi dari Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI). Sementara pasien dengan gejala berat atau kritis membutuhkan waktu yang lebih lama untuk isoman, yaitu 20 hari setelah gejala muncul.

Menurut Erlina, pasien Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan tidak perlu melakukan tes swab PCR setelah isolasi mandiri. “Pemeriksaan PCR di akhir isoman tidak perlu dilakukan kalau Anda tanpa gejala atau gejala ringan,” jelasnya.

Erlina menegaskan, yang terpenting adalah pasien Covid-19 harus melaksanakan isolasi mandiri hingga selesai, yakni selama 10 hingga 14 hari.

Selama masa tersebut, pasien Covid-19 dilarang keluar rumah dan tidak melakukan kontak erat dengan siapapun.

Simak artikel lain terkait gejala Covid-19

Simak artikel lain terkait virus corona

Simak artikel lain terkait long Covid

FOLLOW JUGA:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengetahui Sembuh dari Covid-19, 2 Syarat Ini Harus Terpenuhi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved