Berita Bangkalan

Kenal di Facebook Berujung Petaka, Siswi SMP di Bangkalan Jadi Korban Rudapaksa, Video Jadi Ancaman

Pemuda yang dikenal siswi kelas 1 SMP melalui media sosial Facebook sebelum Idul Adha, juga telah meninggalkan beban psikologis.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Pelaku rudapaksa saat diamankan di Polres Bangkalan 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Kasus pencabulan terjadi di Bangkalan.

Kasus ini diketahui bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku di Facebook.

Namun perkenalan ini justru mendatangkan petaka.

Ulah MF (22), warga Desa Suwa’an, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan merudapaksa Mawar (14), bukan nama sebenarnya, tidak hanya merenggut mahkotanya.

Namun pemuda yang dikenal siswi kelas 1 SMP melalui media sosial Facebook sebelum Idul Adha, juga telah meninggalkan beban psikologis.

Mawar tidak kuasa menengadahkan wajah polosnya, ia hanya tertunduk ketika berada di ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan.

Baca juga: Aksi Bejat Seorang Kakek di Lamongan Rudapaksa Nenek, Teriakan Korban Didengar Anaknya, Aku Khilaf

“Jiwanya teguncang, kasihan sekali,” ungkap seorang penyidik kepada TribunMadura, Kamis (19/8/2021) malam.

Hukuman maksimal selama 15 tahun penjara kini menanti MF. Penjual sate di Jakarta Timur itu dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino mengungkapkan, polisi menangkap MF pada Jumat (13/8/2021) ketika dirinya tengah berada di pinggir Jalan Raya Desa/Kecamtan Modung.

“Kami juga menyita barang bukti berupa ponsel milik tersangka, berisikan video rekaman. MF merekam namun belum tersebar, tersangka mengancam akan menyebarkan video rekaman apabila korban tidak menuruti,” ungkap Alith.

Selain ponsel, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti celana jins berwarna hitam milik tersangka dan baju milik korban.

Ancaman menyebarluaskan video rekaman pencabulan itu dilakukan tersangka pada Senin (2/8/2021).

Hal itu dikarenakan Mawar menolak ajakan kedua MF untuk kembali berhubungan badan di rumah tante tersangka di Kecamatan Tanah Merah, lokasi pencabulan pertama.

Sebelumnya, pencabulan pertama yang direkam tersangka terjadi pada Senin (26/7/2021) atau sepekan setelah Idul Adha.

Pada kesempatan 'kopi darat' pertama itu, MF menjemput Mawar dan mengajaknya ke rumah tantenya.

Sebelumnya, keduanya hanya berkomunikasi lewat media sosial.

"Tersangka MF memang berdomisili di Jakarta, berjualan sate. Ia pulang kampung hanya untuk berlebaran kurban," jelas Alith. ,

Pada pencabulan pertama, lanjutnya, terjadi unsur kekerasan karena MF memaksa sekaligus mengancam Mawar dengan kalimat, 'Jika kamu tidak nurut, maka kamu akan saya gantung' apabila menolak berhubungan badan.

"Korban ketakutan dan menuruti permintaan tersangka MF. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam video perbuatan tersebut," paparnya.

Masa pandemi Covid-19 nampaknya membuat MF kesulitan untuk kembali berjualan sate di Jakarta Timur. Hingga akhirnya ia dijebloskan ke balik jeruji Mapolres Bangkalan. (edo/ahmad faisol)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved