CPNS di Madura

Peserta Tes SKD CPNS 2021 Wajib Tunjukan Kartu Vaksin, BKD Usahakan Peserta Dapat Vaksin sebelum Tes

Syarat yang diberikan kepada peserta saat mengikuti tes SKD CPNS 2021 di antaranya, melampirkan kartu vaksin.

Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Instagram/KemenpanRB
Seleksi CPNS 

Laporan Wartawan Tribun Madura Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - BKN mengumumkan adanya sejumlah persyaratan peserta tes SKD CPNS 2021.

Syarat yang diberikan kepada peserta saat mengikuti tes SKD CPNS 2021 di antaranya, melampirkan kartu vaksin.

Selain itu, peserta juga diwajibkan melampirkan hasil negatif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dalam rentang waktu 2x24 jam.

Atau, peserta dapat melampirkan hasil non reaktif rapid test antigen dalam kurun waktu 1x24 jam.

"Ini ketentuan dari Satgas Covid-19 pusat yang akan kita tindak lanjuti di daerah," kata Kepala BKPSDM Ponorogo, Winarko Arief Tjahjono, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Rapid Test Antigen Jadi Syarat Tes SKD CPNS 2021, Apa Perbedaannya dengan Rapid Test Antibodi?

Winarko mengaku telah berkomunikasi dengan Dinkes Kabupaten Ponorogo agar peserta CPNS 2021 dan PPPK, terutama yang berada di Ponorogo, bisa segera mendapatkan vaksin.

"Untuk vaksin ini sudah kita komunikasi dengan Dinkes, untuk teman-teman yang belum vaksin ya divaksin," lanjutnya.

Winarko telah menyetorkan data calon peserta SKD ke Dinkes Ponorogo untuk pendataan lebih lanjut rencana vaksinasi tersebut.

Winarko mengatakan rencananya semua peserta baik itu peserta tes CPNS, PPPK non guru maupun PPPK guru yang ber-KTP Ponorogo diusahakan mendapatkan vaksin.

Walaupun pelaksanaan tes PPPK guru ditangani langsung oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, bukan BKPSDM Ponorogo.

"Tapi semua masyarakat termasuk peserta kan sebenarnya bisa mendaftar vaksin. Paling tidak semua peserta bisa menyegerakan, karena ada persyaratan untuk itu (melampirkan kartu vaksinasi)," kata Winarko.

"Begitu juga yang sekarang posisi di kota lain bisa mengikuti di tempatnya masing-masing," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved