OTT KPK di Probolinggo

Pasca Puput Tantriana Sari Jadi Tersangka Kasus Suap, Wakil Bupati Probolinggo Diangkat Jadi Plt

Puput Tantriana Sari diciduk KPK bersama suami yaitu Hasan Aminuddin, yang juga Mantan Bupati Probolinggo dua periode

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Fatimatuz Zahroh
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Surat Perintah Tugas penunjukan Wakil Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko sebagai Plt Bupati Probolinggo menggantikan Puput Tantriana Sari, pada sore ini, Selasa (31/8/2021) 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari ditetapkan jadi tersangka suap oleh KPK.

Pasca penetapan tersebut, praktis ada kekosongan di pemerintahan Probolinggo.

Kini Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menyerahkan Surat Perintah Tugas penunjukan Wakil Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko sebagai Plt Bupati Probolinggo menggantikan Puput Tantriana Sari, pada sore ini, Selasa (31/8/2021). 

Penunjukan Wakil Bupati Probolinggo sebagai Plt Bupati Probolinggo tersebut sesuai dengan SPT Plt. Bupati Probolinggo No. 131/1005/011.2/2021 tertanggal 31 Agustus 2021. 

Penunjukan Plt Bupati Probolinggo dilakukan pasca Puput Tantriana Sari ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK atas dugaan kasus jual beli jabatan kepala desa, Senin (30/8/2021) dini hari. 

Baca juga: Ini Peran Besar Suami Bupati Probolinggo dalam Kasus Suap Puput Tantriana Sari: Beri Tiket Kades

Puput Tantriana Sari diciduk KPK bersama suami yaitu Hasan Aminuddin, yang juga Mantan Bupati Probolinggo dua periode serta anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, beserta 20 orang yang lain.

Sebanyak 22 orang termasuk Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin itu kini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. 

Atas kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait kondisi di Kabupaten Probolinggo.

Guna menghindari kekosongan pemerintahan, maka Pemprov Jatim menyiapkan pengangkatan Plt Bupati.

Dimana sesuai aturan, Wakil Bupati Probolinggo yang diangkat sebagai Plt Bupati guna mengisi jabatan Puput Tantriana Sari yang kini kosong sementara dirinya menjalani proses hukum.

SPT Gubernur Khofifah untuk Plt Bupati Probolinggo tersebut juga diperkuat dengan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 31 Agustus 2021 Nomor : 131.35/5597/OTDA perihal Penugasan Wakil Bupati Probolinggo selaku Pelaksana Tugas Bupati Probolinggo. 

Di dalamnya disebutkan bahwa sesuai dengan pasal 65 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, kepala daerah yang ditahan dilarang melaksanakan tugas, dan wakil kepala daerah diangkat menjadi Plt.

Saat ini, Wakil Bupati Probolinggo dijabat oleh Timbul Prihanjoko

“SK Kemendagri untuk Plt Bupati Probolinggo sudah turun maka sore ini langsung kami sampaikan,” kata Gubernur Khofifah pada Surya. 

Pada saat penyerahan surat perintah tugas tersebut, Khofifah meminta Timbul untuk berlari kencang melaksanakan tugas yang ada di depan mata. Seperti PAK serta KUAPPAS dan juga permasalahan yang lain. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved