BI Resmi Cabut dan Tarik 20 Pecahan Uang Rupiah yang Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi, Ini Aturannya

Adapun Uang Rupiah Khusus yang ditarik dan dinyatakan tidak berlaku oleh Bank Indonesia, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia NOMOR 23/12/PBI/2021

Editor: Elma Gloria Stevani
Dok.BI/bi.go.id
Bank Indonesia resmi mencabut dan menarik 20 pecahan uang rupiah dan dinyatakan tidak berlaku lagi, ini aturannya. 

- Uang logam Rp 25.000 berbahan emas

URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp 200 hingga Rp 25000
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp 200 hingga Rp 25000 (bi.go.id)

2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 (tiga) pecahan

Terdiri atas:

- Uang logam Rp 2.000 berbahan perak

- Uang logam Rp 5.000 berbahan perak

- Uang logam Rp 100.000 berbahan emas

URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp 2000 hingga Rp 100000
URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp 2000 hingga Rp 100000 (bi.go.id)

3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 (dua) pecahan

Terdiri atas:

- Uang Rp 10.000 berbahan perak

- Uang Rp 200.000 berbahan emas

URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp 10000 sd Rp 200000
URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp 10000 sd Rp 200000 (bi.go.id)

4. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 (tiga) pecahan

Terdiri atas:

- Uang Rp 125.000 berbahan emas

- Uang Rp 250.000 berbahan emas

- Uang Rp 750.000 berbahan emas

URK Seri Perjuangan Angkatan 45 TE 1990 pecahan Rp 125000 sd 750000
URK Seri Perjuangan Angkatan 45 TE 1990 pecahan Rp 125000 sd 750000 (bi.go.id)
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved