BI Resmi Cabut dan Tarik 20 Pecahan Uang Rupiah yang Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi, Ini Aturannya
Adapun Uang Rupiah Khusus yang ditarik dan dinyatakan tidak berlaku oleh Bank Indonesia, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia NOMOR 23/12/PBI/2021
Editor:
Elma Gloria Stevani
Dok.BI/bi.go.id
Bank Indonesia resmi mencabut dan menarik 20 pecahan uang rupiah dan dinyatakan tidak berlaku lagi, ini aturannya.
- Uang logam Rp 25.000 berbahan emas
2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 (tiga) pecahan
Terdiri atas:
- Uang logam Rp 2.000 berbahan perak
- Uang logam Rp 5.000 berbahan perak
- Uang logam Rp 100.000 berbahan emas
3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 (dua) pecahan
Terdiri atas:
- Uang Rp 10.000 berbahan perak
- Uang Rp 200.000 berbahan emas
4. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 (tiga) pecahan
Terdiri atas:
- Uang Rp 125.000 berbahan emas
- Uang Rp 250.000 berbahan emas
- Uang Rp 750.000 berbahan emas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/bank-indonesia-resmi-mencabut-dan-menarik-20-pecahan-uang-rupiah.jpg)