BI Resmi Cabut dan Tarik 20 Pecahan Uang Rupiah yang Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi, Ini Aturannya

Adapun Uang Rupiah Khusus yang ditarik dan dinyatakan tidak berlaku oleh Bank Indonesia, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia NOMOR 23/12/PBI/2021

Editor: Elma Gloria Stevani
Dok.BI/bi.go.id
Bank Indonesia resmi mencabut dan menarik 20 pecahan uang rupiah dan dinyatakan tidak berlaku lagi, ini aturannya. 

5. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 (dua) pecahan

Terdiri atas:

- Uang Rp 10.000 berbahan perak

- Uang Rp 200.000 berbahan emas

URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp 10000 sd Rp 200000
URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp 10000 sd Rp 200000 (bi.go.id)

Cara penukaran

Penukaran dapat dilakukan oleh masyarakat di Bank Umum hingga 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Kembali dikutip dari BI.go.id, penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.

Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Sementara untuk URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah.

Adapun peraturan tersebut yakni:

i) Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.

ii) Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 20 Uang Rupiah yang Dicabut dan Ditarik BI per 30 Agustus 2021, Mulai Rp 200 hingga Rp 750.000

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved