BI Resmi Cabut dan Tarik 20 Pecahan Uang Rupiah yang Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi, Ini Aturannya
Adapun Uang Rupiah Khusus yang ditarik dan dinyatakan tidak berlaku oleh Bank Indonesia, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia NOMOR 23/12/PBI/2021
5. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 (dua) pecahan
Terdiri atas:
- Uang Rp 10.000 berbahan perak
- Uang Rp 200.000 berbahan emas
Cara penukaran
Penukaran dapat dilakukan oleh masyarakat di Bank Umum hingga 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Kembali dikutip dari BI.go.id, penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.
Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.
Sementara untuk URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah.
Adapun peraturan tersebut yakni:
i) Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.
ii) Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/bank-indonesia-resmi-mencabut-dan-menarik-20-pecahan-uang-rupiah.jpg)