Berita Lamongan
Cekcok dengan Ibu Mertua, Pria Lamongan Dilaporkan ke Polisi setelah Pukul Kepala Istri Pakai Senter
Seorang istri melaporkan suaminya ke polisi setelah dianiaya pakai senter di depan sekolah.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Seorang istri di Kabupaten Lamongan melaporkan suaminya ke polisi.
Ia melaporkan suaminya ke polisi atas kasus penganiayaan.
Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut bermula saat korban, Kartini pulang dari pasar.
Tak jauh dari rumahnya, ia bertemu dengan suaminya, Rais, yang tengah dalam kondisi emosi.
Belakangan diketahui, Rais baru saja bertengkar dengan mertuanya.
"Tersangka semula ribut dengan mertuanya dan berkembang cekcok dengan istrinya sampai terjadi penganiayaan," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Jinanto, Sabtu (4/9/2021).
Kejadian bermula saat korban dan pelaku tak sengaja bertemu di sekitar rumah.
Di sana, pelaku menyuruh korban untuk segera pulang karena ibunya sedang marah-marah.
"Pulang sana, kenapa ibumu marah-marah sama aku," kata Kartini menirukan Rais.
Kartini tidak menimpali ocehan Rais.
Sebaliknya, ia memilih masuk rumah sembari membawa barang belanjaannya.
Ia lantas menanyakan duduk masalahnya pada ibunya.
Rais ikut masuk rumah dan mendekati Kartini.
Cekcok antara pasangan suami istri itu pun tak terhindarkan.
Tak lama kemudian, Rais pergi keluar rumah.
Kartini turut mengejar suaminya lantaran tak ingin masalah berkepanjangan.
Namun tanpa disangka, Rais meluapkan emosinya pada sang istri.
Ia memukuli kepala istrinya dengan senter yang dibawanya.
"Kepala saya sampai luka robek dan mengeluarkan darah," kata Kartini.
Tak terima dengan ulah suaminya, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kemnangbahu.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini sedang dalam penanganan polisi.
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2004.