Jawa Timur
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Dibuka Hari ini, Ada Diskon hingga Hadiah Tabungan Umroh
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2021 di Jatim dibarengi dengan dua program menarik lain.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur dimulai Kamis (9/9/2021) hari ini.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim akan berlangsung hingga 9 Desember 2021 mendatang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) JAtim, Tur Abimanyu Poncoatmojo mengatakan, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun ini dibarengi dengan dua program menarik lain.
Selain Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor atau pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, Pemprov Jatim juga memberikan diskon pokok pajak dan hadiah undian tabungan umroh.
“Program pemutihan memberikan bebas denda keterlambatan pembayaran pajak PKB dan BBNKB dan juga diberikan Pembebasan pokok BBNKB tangan ke 2, 3 dan seterusnya,” ucap Abinmanyu.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Kembali Digelar, Ini Jadwal dan Kriteria Penerimanya
Selain denda keterlambatan dibebaskan, dalam pembayaran pajak, juga diikuti dengan pemberian insentif pajak kendaraan bermotor.
Yang terinci yaitu pemberian diskon pokok pajak sebesar 10 persen untuk kendaraan roda 4 dan lebih.
Sedangkan pemberian diskon pokok pajak sebesar 20 persen untuk kendaraan roda dua dan roda tiga.
“Insentif atau diskon yang diberikan kali ini nilainya lebih besar dibandingkan diskon yang pernah diterapkan sebelumnya. Jika sebelumnya, diskon pajak dalam program Diskon Corona dan Diskon Ramadan dengan potongan PKB sebesar 15 persen untuk kendaraan roda 2 dan 3, serta 5 persen untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya,” beber Abimanyu.
Program diskon pokok pajak di tahun ini juga telah diberikan Pemprov Jatim saat bulan Ramadhan yaitu progtam Diskon Ramadan. Program itu sukses dimanfaatkan 3,09 juta wajib pajak.
Insentif diskon pajak kali ini juga diperuntukkan bagi kendaraan dengan plat dasar hitam dan kuning, baik milik pribadi maupun badan. Sementara untuk kendaraan plat dasar merah tidak termasuk dalam sasaran program ini.
Setiap obyek pajak dengan masa pembayaran hingga 31 Desember 2021 mendatang berhak memanfaatkan program ini. Dengan ketentuan, setiap wajib pajak mendapatkan satu kali pengurangan atau diskon PKB.
Abimanyu berharap dengan program ini akan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang diiringi dengan penerapan PPKM Darurat hingga PPKM level 2,3 dan 4. Di sisi lain, program ini juga diharapkan dapat mengungkit gairah wajib pajak Jatim dalam membayarkan kewajibannya.
"Silakan memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Baik kendaraan milik pribadi, angkutan umum, maupu kendaraan operasional di perusahaan dapat menikmati insentif ini, dan dapatkan kesempatan menarik berupa undian umroh,” tegas Abimanyu.
Undian umroh tersebut dikhususnya bagi pembayar pajak yang patuh alias tidak terlambat. Sehingga baik yang terlambat maupun yang patuh menbayar pajak juga dapat manfaat program ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/program-pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor-di-jawa-timur.jpg)