Sabtu, 23 Mei 2026

Jawa Timur

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Dibuka Hari ini, Ada Diskon hingga Hadiah Tabungan Umroh

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2021 di Jatim dibarengi dengan dua program menarik lain.

Tayang:
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur 

“Yang terlambat dapat bebas denda. Yang patuh menbayar pajak dapat undian hadiah umroh,” tegasnya.

Hadiah undian umroh diberikan untuk 15 orang wajib pajak yang patuh. Pemenang undian akan mendapatkan tabungan umroh senilai Rp 30 juta.

Dengan menggulirkan program pemutihan dan juga insentif pajak ini, dan undian tabungan umroh ini, Pemprov Jatim optimistis akan menggairahkan pembayaran pajak dan akan mampu mencapai target penerimaan pajak kendaraan bermotor di tahun 2021 ini.

Sementara itu, realisasi penerimaan pajak yang dikelola Pemprov Jatim hingga kemarin telah mencapai 73,16 persen dari total target sebesar Rp 13,19 triliun. Dari pencapaian tersebut, realisasi BBNKB telah mencapai angka 97,97 persen atau sebesar Rp 2,49 triliun. Sedangkan realisasi PKB telah mencapai 73,77 persen atau sebesar Rp 4,35 triliun.

Lebih lanjut Abimanyu menjelaskan, saat ini ada potensi pajak yang masih tertunda pembayarannya sejak periode Januari hingga Agustus 2021 sebesar Rp 654,37 miliar dari 1,67 juta obyek pajak kendaraan bermotor.

Rincinya, penundaan pembayaran kendaraan roda 2 sebanyak 1.421.581 obyek pajak dengan potensi Rp 253,57 miliar. Sedangkan untuk roda 4 terdapat 206.372 obyek pajak dengan potensi Rp 400,79 miliar.

"Agar lebih mudah dan cepat, masyarakat bisa memanfaatkan pembayaran PKB secara digital. Baik melalui Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Bank Jatim, Linkaja atau chanel lainnya. Tidak perlu datang ke Samsat. Karena dengan membayar secara digital wajib pajak bisa langsung mengantongi pengesahan pajak berbasi QR-Code," pungkasnya.

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved