Berita Tuban

Akhir Dua Pasutri Pengedar Sabu di Tuban, Dua Tahun Bebas Transaksi Barang Haram

Dua pasangan suami istri (pasutri) diamankan Satreskoba Polres Tuban, atas penyalahgunaan barang haram narkoba

Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network
Pelaku peredaran narkotika di Tuban dibekuk dalam ops tumpas semeru 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Dua pasangan suami istri (pasutri) diamankan Satreskoba Polres Tuban, atas penyalahgunaan barang haram narkoba. 

Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan, dalam ops tumpas semeru yang dilaksanakan 1-12 September 2021, polisi menangkap dua pasutri

Pasutri pertama, EW (lk, 45) dan GT (pr, 44) warga Kelurahan Banyuurip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya diamankan di sebuah hotel di Tuban. 

Saat diamankan, polisi mengamankan beberapa paket narkotika jenis sabu 0,39 gram, 0,36 gram, tisu berisi sabu 0,43 gram, satu buah pipet kaca yang berisikan 2,17 gram, 2 sedotan plastik, 7 lembar tisu, 1 timbangan digital, tas  dan handphone. 

"Ada dua pasutri yang diamankan, yang pertama asal Surabaya, kini sudah diproses hukum," ujarnya kepada wartawan, Minggu (12/9/2021). 

Baca juga: Kronologi Peringatan Tak Digubris Berujung Maut di Tuban, Dendam Akibat Sering Dibully Jadi Penyebab

Perwira menengah itu menjelaskan, sementara satu pasutri lain yaitu SP (lk,34), asal Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan dan NF (pr, 26), warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban. 

Pasutri muda ini diamankan di kamar rumahnya di Desa Labuhan. 

Polisi menemukan 27 paket sabu yang masing-masing dibungkus dalam plastik klip warna putih dengan total berat 6,08 gram. Lalu satu paket sabu 0,14 gram, pipet kaca yang berisi 1,44 gram sabu dan uang tunai Rp 350 ribu. 

Selain itu juga ada barang bukti lain seperti dua hand phone dan korek api. 

"Kedua pasutri ini merupakan pengedar, sudah sekitar dua tahunan menjalani bisnis haram," ungkapnya. 

Mantan Kapolres Sumenep itu menerangkan, kasus tersebut terbongkar setelah HY (25), seorang pemuda asal Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, Tuban, diamankan polisi di pinggir jalan raya Manunggal Utara, Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Kota Tuban, Selasa (31/8/2021), malam. 

Pemuda itu membawa satu paket sabu seberat 0,14 gram. 

Setelah ditelusuri, pemuda tersebut mengaku habis membeli satu paket sabu kepada pasutri muda SP dan NF. 

Anggota langsung memburu pengedar sabu dan mengamankannya. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved