Berita Lamongan
Tak Kapok Dipenjara 2 Kali, Warga Lamongan ini Kembali Beraksi Mencuri Ponsel di Rumah Warga
Dua kali merasakan dinginnya di balik jeruji besi tak membuat warga Lamongan ini jera melakukan aksi kriminal.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Dua kali merasakan dinginnya di balik jeruji besi tak membuat Sujai (56) kapok.
Warga Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan ini, kembali melakukan aksi kriminal tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku residivis dua kali masuk penjara karena tindak pidana yang sama," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Jinanto, Rabu (15/9/2021).
Tersangka melakukan tindakan pencurian di rumah korban Chabib Anasah (36) Dusun Calungan, Desa Rejotengah, Kecamatan Deket.
Saat itu, korban bangun tidur dan mencari handphone miliknya yang sedang dicharger dekat jendela rumahnya tidak ada.
Korban berusaha mencari dan menanyakan kepada istrinya. Namun, istrinya juga tidak tahu.
Korban curiga kalau HPnya dicuri orang. Apalagi malam itu pintu rumah hanya ditutup, tapi tidak dikunci.
Saat berusaha mengecek keberadaan HP yang lainnya, ponsel mereka juga tidak ada.
Korban kehilangan 2 unit HP, merk Vivo type V2043 warna biru dan merk Motorola C+ warna hitam, total kerugian Rp 2, 5 juta
Hilangnya HP milik korban sampai juga ke telinga Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan, meski belum dilaporkan.
Pengembangan penyelidikan dilakukan Tim Jaka Tingkir dan mengerucut ke nama Sujai.
Tak butuh waktu lama, tim memburu pelaku dan ditangkap di Sugio. Tersangka tidak berkutik dan mengakui perbuatannya.
"Tersaangka juga mengakui sudah beraksi di beberapa TKP," kata Jinanto.
Tersangka selama ini beraksi di wilayah Kecamatan Deket, Glagah, dan Kecamatan Sugio.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 6 unit HP hasil kejahatan berbagai merk.
Polisi juga masih mengembangkan pemeriksaan, sebab ada kemungkinan tersangka masih banyak melakukan tindak pidana serupa.
"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang no pencurian," kata Jinanto. (Hanif Manshuri)