Berita Ponorogo

Warga Ponorogo Ditangkap Bersama Istrinya, Kompak 2 Kali Bobol Konter HP, Curi Puluhan Tabung Elpiji

Sepasang suami istri asal Kabupaten Ponorogo ini dua kali membobol konter HP di Desa Brahu, Kecamatan Siman.

Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Dok Polres Ponorogo
Dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) konter HP di Desa Brahu, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, Sabtu (18/9/2021). 

TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Sepasang suami istri asal Kabupaten Ponorogo ditangkap anggota Polsek Siman.

Bayu Dwi dan istrinya, Sulastri, menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Mereka beraksi dengan dua kali membobol konter HP di Desa Brahu, Kecamatan Siman.

Kapolsek Siman, Iptu Yoyok Wijanarko mengatakan, pasangan suami istri itu menyatroni konter HP milik Imam Muhtar pada Senin (13/9/2021) dini hari.

"Pelaku masuk kedalam toko atau conter dengan cara merusak kunci gembok cukup ditarik dengan tangan gembok bisa terbuka karena gemboknya ini kecil," kata Yoyok, Sabtu (18/9/2021).

Pada siang harinya, saat korban membuka konternya, ia melihat kunci gemboknya sudah raib.

Ia pun buru-buru membuka pintu dan setelah memeriksa ke dalam konter ternyata 50 tabung gas LPG 3 Kg yang kosong hilang.

"Selain itu uang di dalam laci Rp 1 juta dan beberapa voucher data juga hilang," lanjutnya.

Kejadian serupa terulang pada Kamis (16/9/2021).

Namun kali ini, sepasang suami istri asal Desa Maron, Kecamatan Kauman, tersebut merusak gerendel gembok dengan cara memotong menggunakan gunting plat.

Saat siang hari korban membuka konternya sudah mendapati gerendel gemboknya dalam keadan rusak bekas di potong sebagian.

"Korban kembali kehilangan HP dan satu buah Tabung Gas LPG 3 Kilogram," lanjutnya.

Dari dua kejadian tersebut, Imam menderita kerugian hingga Rp 8.500.000.

Dalam dua kali menjalankan operasinya, kedua suami istri tersebut menggunakan dua mobil yang berbeda yang didapatkan dari menyewa di tempat rental mobil.

"Dari hasil Lidik yang dilakukan mengarah kepada kedua pelaku, selanjutnya dilakukan penangkapan kepada pelaku dan mengamankan BB," tambah Yoyok.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan HP, 1 tabung gas elpiji, dan gunting plat serta voucher data.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 50 tabung gas elpiji 3 kilogram yang dititipkan di salah satu toko kenalan kedua pelaku.

"Kedua pelaku terancam Pasal 363 ayat ( 2 ) KUHP Jo Psl. 64 Ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved