Siapkan Dokumen Wajib Berikut, Inilah Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Online
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan dengan dua cara, yakni mendatangi kantor cabang terdekat dan secara online.
TRIBUNMADURA.COM - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan dengan dua cara, yakni mendatangi kantor cabang terdekat dan secara online.
Pada masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, peserta disarankan agar melakukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Hal ini untuk menghindari kerumunan dan interaksi fisik saat mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan terkait dalam usaha mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Lebih lanjut, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi kriteria berikut untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Baca juga: Cara Membeli Token Listrik, Cukup Datang ke Indomaret dan Alfamart, Selesai dalam Hitungan Detik
Kriteria Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
2. Peserta berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK)
Dalam hal PHK, didefinisikan sebagai berikut:
- Berhenti bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industri
- Berhenti bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja
- Berhenti bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang akan mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi satu di antara syarat tersebut.
Setelah memenuhi syarat, peserta harus menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya sebagai berikut.
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Tanpa Datang ke Kantor BPJS, Download Aplikasi ini Lewat Ponsel
Dokumen yang Harus Disiapkan
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Kartu Keluarga (KK).
4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Surat Pensiun.
5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif.
6. Foto terbaru peserta (tampak depan).
7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50.000.000).
Selanjutnya, berikut cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan
1. Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Isi data awal yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
Nomor peserta BPJS Ketengakerjaan (KPJ) yang dimaksud ada 11 digit.
3. Sistem akan memverifikasi data otomatis terkait kelayakan pencairan.
4. Setelah verifikasi selesai, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
5. Unggah dokumen persyaratan dengan format JPG, JPEG, PNG, PDF, yang mana maksimal ukuran file 6 MB.
6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang.
7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi.
Sebelum melakukan wawancara, siapkan terlebih dahulu dokumen asli persyaratan.
8. Proses selesai dan saldo akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Lebih lanjut, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya apa pun.
Untuk itu, peserta harus berhati-hati jika ada pihak yang menghubungi dan menarik biaya terkait proses klaim.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan