Klinik Kekayaan Intelektual Jawa Timur Diluncurkan, Tersebar di 5 Bakorwil, Begini Tujuannya

Klinik KI tersebut didirikan di 5 Bakorwil yang ada di Jawa Timur yaitu Bakorwil Malang, Madiun, Jember, Pamekasan dan Bojonegoro. 

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Aqwamit Torik
Humas Pemprov Jatim
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak bersama dengan Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono meluncurkan Klinik Kekayaan Intelektual Jawa Timur, di Hotel Shangrila Kota Surabaya, Senin (27/9/2021) 

Dikarenakan hal tersebut selaras dengan arahan Gubernur Jatim untuk memperkuat kehadiran Pemprov dan sebagai jembatan kepada pemerintah pusat.

“Ya memang kita tahu sekarang era digital, tapi kadang para pelaku usaha kalau ngga diskusi langsung menunjukkan barangnya, itu juga akan sulit untuk mereka. Melalui Klinik Kekayaan Intelektual di Bakorwil-Bakorwil di 5 wilayah dan seminar ini dapat menambah nilai bisnis yang kompetitif,” kata Emil.

Dari data Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim menunjukkan dalam 1 tahun terakhir terdapat 1000 usaha yang mendaftarkan kekayaan intelektualnya.

Emil berharap, dengan adanya Klinik KI dapat lebih meningkatkan para pelaku usaha untuk dapat mendaftarkan kekayaan intelektualnya.

"Dengan adanya Klinik KI orang merasa lebih dekat lagi, dan lebih mudah lagi. Tapi tentu ada proses pembelajaran. Tapi kami semua sudah berkomitmen untuk mengintegrasikan pembinaan UMKM kita dengan pembinaan kekayaan intelektual," imbuh Emil.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono menambahkan, jika dengan memberikan perlindungan hukum di bidang kekayaan intelektual dalam produk UMKM, dapat membantu memberikan potensi untuk berkembang dan menjangkau skala yang lebih besar, utamanya di era digitalisasi.

"Dalam dunia bisnis yang terpenting ialah penghormatan hak kekayaan intelektual antar pelaku usaha. Seluruh negara maju, sudah mengandalkan kekayaan intelektual sebagai pondasi utama. Olen karena itu sejak dini seluruh stake holder harus memberikan perhatian lebih untuk hak kekayaan intelektual," ujar Krismono

Krismono mengatakan, diperlukan strategi penyebaran Hak Kekayaan Intelektual yang aktif dan masif sesuai dengan kondisi kewilayahan dan potensi kekayaan intelektual.

Dimana hal tersebut diharapkan dapat menjadikan produk-produk UMKM di Jatim dapat bersaing keberlanjutannya tanpa takut dengan kehadiran produk dari luar negeri, dikarenakan telah memiliki perlindungan hukum.

"Terlebih ada pembatasan komoditas di masa Pandemi ini, kekayaan intelektualitas sangat  berguna bagi masyarakat. Diharapkan lahir agen-agen promosi dan desiminasi, membantu masyarakat melindungi karya intelektualnya," imbuhnya. (Fz/fatimatuz zahroh)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved