Berita Terpopuler Madura

BERITA MADURA TERPOPULER Oknum ASN Poligami Tanpa Izin hingga Hasil Razia Lapas Narkoba Pamekasan

Berita Madura terpopuler Jumat 1 Oktober 2021 hari ini dibuka dengan hasil razia kamar hunian Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Korwil Madura razia gabungan kamar hunian WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Rabu (29/9/2021) 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Krismono mengajak jajaran Satops Patnal untuk bergerak dan memberikan bukti nyata dengan melakukan penggeledahan kamar WBP.

"Tim Satops Patnal Korwil Madura bergerak sesuai arahan yang telah diberikan. Lakukan penggeledahan badan dan periksa barang-barang di kamar hunian secara humanis. Jika ada temuan barang terlarang, ambil, catat, dan tindak pemiliknya," tegas Krismono.

Hasil penggeledahan kamar tahanan Lapas Narkotika Pamekasan yang diamankan petugas razia berupa puluhan alat pencukur kumis, puluhan sendok, puluhan botol parfum, puluhan korek api, puluhan kartu remi dan domino.

Selain itu juga ditemukan puluhan pemotong kuku, alat pencabut jenggot, tiga gunting, tiga pisau buatan dari gagang sendok, lima kaca, tiga sutil dan satu ikat pinggang bergagang besi.

Setelah penggeledahan, dilanjutkan dengan melakukan tes urine acak kepada WBP dan pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim.

Hasilnya, sebanyak 30 pegawai Lapas Narkotika Pamekasan maupun 20 WBP dinyatakan negatif.

"Hasil temuan ini telah kami catat untuk nantinya kami laporkan ke pimpinan. Secara umum kegiatan razia berjalan lancar dan tertib," terang Krismono.

2. Oknum ASN Terancam Disanksi Jika Poligami Tanpa Izin

Dugaan poligami tanpa izin yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sampang, Madura menjadi atensi khusus bagi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.

Pasalnya, perbuatan H yang kesehariannya berdinas sebagai Kepala Puskesmas (Kapus) di Kecamatan Camplong, Sampang tersebut dinilai melabrak aturan.

Mengapa tidak, H dinyatakan tidak mengajukan izin terlebih dahulu sehingga melanggar ketentuan PP Nomor 10/83 juncto PP Nomor 45/90 tentang izin perkawinan dan perceraian PNS.

"Sesuai aturan, seharusnya mengajukan izin dengan melampirkan surat persetujuan dari istri pertama dan untuk ketentuan diterima atau tidak tergantung Bapak Bupati," kata Plt. Kepala BKPSDM Sampang, Arif Lukman Hidayat, Kamis (30/9/2021).

Dengan adanya kasus tersebut, pihaknya secepatnya akan berkoordinasi dengan Inspektorat serta Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Sampang.

Tujuannya agar pembentukan Tim khusus untuk menangani kasus poligami tanpa izin segera terbentuk.

"Yang membentuk tim adalah inspektorat, anggotanya gabungan terdiri dari tiga intansi tersebut," terangnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved