Berita Malang
Masuk Polresta Malang Kota Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi, Berlaku bagi Masyarakat dan Polisi
Aturan wajib scan barcode aplikasi PeduliLindungi juga berlaku bagi seluruh anggota kepolisian saat memasuki Mapolresta Malang Kota.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Polresta Malang Kota memberlakukan aturan wajib scan barcode aplikasi PeduliLindungi bagi siapapun yang masuk ke Mapolresta Malang Kota.
Tidak hanya masyarakat umum, aturan wajib scan barcode aplikasi PeduliLindungi ini juga berlaku bagi seluruh anggota kepolisian saat memasuki Mapolresta Malang Kota.
Kebijakan wajib scan barcode aplikasi PeduliLindungi saat memasuki Mapolresta Malang Kota ini berlaku mulai Kamis (30/9/2021).
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pengurusan QR Code untuk aplikasi PeduliLindungi mulai pekan lalu.
"Minggu lalu sudah kami urus ke Dinkes dan Kominfo. Lalu Selasa (28/9/2021) kemarin sudah terpenuhi, tetapi kami tidak bisa menerapkannya langsung karena harus menata tempatnya. Sehingga, baru kami berlakukan di hari ini," kata AKBP Budi Hermanto kepada TribunJatim.com ( grup TribunMadura.com ), Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Di Kota Blitar, Pengunjung Kantor Kecamatan dan Kantor Kelurahan Wajib Scan Barcode PeduliLindungi
AKBP Budi Hermanto menjelaskan, QR Code PeduliLindungi telah terpasang di 12 titik layanan publik Polresta Malang Kota.
"Termasuk di lima Polsek jajaran, gerbang utama Polresta Malang Kota, pintu masuk lobi Polresta Malang Kota, dan ruang pelayanan BPKB," tambahnya.
Di setiap titik QR Code PeduliLindungi, terdapat anggota polisi yang bertugas untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Termasuk mengajarkan kepada masyarakat, cara mengunduh serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Bagi yang belum vaksin, kami imbau untuk segera melaksanakan vaksin. Dan masyarakat yang datang, diimbau telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi," jelasnya.
Namun, pihaknya tetap memberikan kelonggaran kepada masyarakat. Apabila masyarakat tidak sempat mengunduh aplikasi PeduliLindungi, serta tidak memiliki handphone untuk mengunduh aplikasi tersebut.
"Bagi mereka yang tidak memiliki aplikasi tersebut, bukan berarti tidak boleh ke Polresta Malang Kota. Mereka boleh datang, namun harus membawa kartu vaksinasi satu atau vaksinasi kedua," katanya.
"Bagi yang belum divaksin, tetap boleh ke Polresta Malang Kota. Tetapi harus mematuhi prokes ketat, seperti memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, dan menjaga jarak," tandasnya.