Berita Gresik
Berbekal Ilmu Otodidak dari Medsos, Tukang Cukur Rambut ini Buka Praktik Suntik Putih Abal-Abal
Tukang cukur rambut ini membuka praktik suntik putih abal-abal. Sudah banyak remaja putri bahkan ibu rumah tangga menjadi korbannya.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Miftakhul Makhin (tengah) diamankan di Mapolsek Duduksampeyan, Sabtu (2/10/2021).
Masih menurut AKP Bambang, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat pasal pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.
Perwira Polisi dengan tiga balok dipundak itu mengimbau masyarakat, agar tidak mudah tergiur dengan praktek suntik putih tanpa mengantongi ijin resmi. Yang dikhawatirkan justru mengancam kesehatan. (wil)