Berita Sampang
Dalam 30 Hari, Polres Sampang Bekuk Puluhan Tersangka Kasus Narkoba, Belasan di Antaranya Pengedar
Para tersangka tersebut terjaring giat dan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 yang dilakukan anggota Polres Sampang selama kurun waktu 30 hari.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Polres Sampang menangkap puluhan tersangka kasus narkoba dari berbagai lokasi.
Para tersangka tersebut terjaring giat dan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 yang dilakukan anggota Polres Sampang selama kurun waktu 30 hari.
Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz mengtakan, berakhirnya Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 tidak lantas membuat timnya berhenti menjaring pelaku penyalahgunaan narkoba.
AKBP Abdul Hafidz menegaskan, Polres Sampang berkomitmen untuk terus menumpas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Total tersangka yang diringkus ada sebanyak 25 orang, yang terdiri dari 18 pengedar dan 7 orang pengguna.
Baca juga: Selama 12 Hari Satresnarkoba Polres Sampang Amankan Belasan Tersangka Kasus Narkoba
"Sedangkan untuk target operasi (TO) sendiri, kita mendapatkan 10 tersangka dan hasil itu sesuai dengan target," kata AKBP Abdul Hafidz melalui Kasatnarkoba Polres Sampang AKP Andri Setya Putra, Senin (4/10/2021).
Adapun, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam giat kali ini cukup menyebar di wilayah Sampang, diantaranya Kecamatan Sampang 3 lokasi, Camplong 7 lokasi, dan Omben 1 lokasi.
Kemudian, Kecamatan Jrengik 1 lokasi, Karang Penang 4 lokasi, Ketapang 3 lokasi, Sokobanah 2 lokasi, Banyuates 3 lokasi, dan Pangarengan 1 lokasi.
"Untuk jumlah total barang bukti yang berhasil diamankan sekitar 239,64 gram jenis sabu," terang AKP Andri Setya Putra.
Akibat dari perbuatannya puluhan tersangka disangkakan pasal 114 ayat 1 dan 2 serta pasal 112 ayat ayta 1 dan 2 nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.
"Tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahu dan maksilam 20 tahun penjara," pungkasnya.