Berita Surabaya

Hilangkan Stigma Negatif Tentang Jalan Kunti, Polda Jatim Bakal Buat 'Kampung Tangguh Bebas Narkoba'

itresnarkoba berkomitmen mengubah stigma negatif terhadap permukiman Jalan Kunti Sidotopo Surabaya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM/LUHUR PAMBUDI
Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Samsul Makali saat ditemui awak media dalam razia antisipasi peredaran narkotika, di Jalan Kunti, Sidotopo, Semampir, Surabaya, Rabu (6/10/2021) dini hari. 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Ditresnarkoba berkomitmen mengubah stigma negatif terhadap permukiman Jalan Kunti, Sidotopo, Semampir, Surabaya yang dikenal sebagai wilayah rawan peredaran narkotika.

Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Samsul Makali mengungkapkan, pihaknya berupaya lebih gencar melakukan mekanisme pencegahan, berupa razia peredaran narkotika yang masih terdapat di kawasan permukiman tersebut.

Mekanisme razia semacam itu, merupakan cara agar menciptakan efek pencegahan terhadap potensi peredaran narkotika yang masih menjadi kronik di tengah masyarakat permukiman tersebut.

"Pertama, kami lakukan razia seperti ini, untuk menimbulkan efek detern. Kalau nanti disini masih ada. Ya kami lakukan operasi lagi besar-besaran di sini," katanya pada awak media, di lokasi Rabu (6/10/2021) dini hari.

Baca juga: Cerita Warga Jalan Kunti yang Kaget saat Didatangi Ratusan Polisi Bersenjata Lengkap Dini Hari

Bahkan, Makali menegaskan, pihaknya bakal membuat posko pencegahan narkoba di permukiman Jalan Kunti

Atau memperkuat posko serupa yang telah dibentuk beberapa waktu lalu, oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yakni posko Kampung Tangguh Bebas Narkoba.

"Ke depan kemungkinan kami akan dirikan posko kampung bersih narkoba, atau kampung tangguh bersih narkoba," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pernah menyulap permukiman di Jalan Kunti, Sidotopo, Semampir, Surabaya itu, sebagai 'Kampung Tangguh Bebas Narkoba', pada Rabu (16/6/2021) silam.

Upaya tersebut, bertujuan memberdayakan partisipasi masyarakat dalam menangkal peredaran narkoba yang berpotensi muncul di kawasan jalan yang terdiri dari tiga pembagian yuridis rukun warga (RW), yakni RW 7, RW 8, dan RW 10 itu.

Stigma yang menyebut bahwa permukiman di sana sebagai kawasan rawan peredaran narkoba, ditengarai oleh maraknya, operasi penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.

Menurut satu diantara warga RW 8 Samiun (49), sekitar tahun 2018 silam, di permukimannya banyak terdapat operasi penangkapan terduga pelaku penjual, kurir, ataupun pengguna narkoba yang dilakukan pihak kepolisian. Terutama di kawasan Jalan Kunti, di sisi timur, yang berada di kawasan RW 7.

Setahu, kakek satu orang cucu itu, beberapa tahun belakangan kejadian operasi penangkapan di kawasan permukimannya, mulai jarang. 

Namun, sayangnya, stigma yang menyebut permukimannya dengan istilah 'Kampung Narkoba', tak kunjung sirna.

"Ada yang jual (narkoba). Sekarang enggak ada. Ya 1 dan 2 orang, ya mesti tahu. Tahun 2018 kalau gak salah (marak). Iya sudah diberantas KP3," katanya saat ditemui TribunJatim.com di Jalan Kunti, Gang 1, RW 8, Sidotopo, Semampir, Surabaya, Kamis (17/6/2021).

Sementara itu, Ketua RW 8, Sidotopo, Semampir, Surabaya, Lutfi tidak menampik adanya anggapan negatif mengenai kampungnya yang disebut sarang peredaran narkoba. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved