Berita Jember

Mahasiswa Gelar Aksi Mendukung UU Perlindungan Anak Dalam Kasus Dugaan Pencabulan Dosen Unej

Aksi spontanitas itu digelar setelah persidangan dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa oknum dosen Universitas Jember RH selesai digelar

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM/SRI WAHYUNIK
Aksi Koalisi Tolak Kekerasan Seksual Jember di depan PN Jember, Kamis (14/10/2021). 

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Sejumlah aktivis dari Koalisi Tolak Kekerasan Seksual Jember menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Jember, Kamis (14/10/2021).

Aksi spontanitas itu digelar setelah persidangan dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa oknum dosen Universitas Jember RH selesai digelar.

Kamis (14/10/2021), siang digelar sidang lanjutan dalam perkara tersebut. Persidangan beragendakan pemeriksaan terdakwa. Sidang itu lanjutan dari persidangan Rabu (13/10/2021), yang terhenti di tengah jalan akibat pemadaman aliran listrik dan buruknya koneksi internet antara ruang sidang di PN Jember, dan terdakwa RH yang berada di Lapas Jember.

Persidangan dilakukan secara hybrid daring dan luring. Majelis hakim, jaksa, dan tim penasehat hukum melakukan persidangan di Ruang Sidang Candra PN Jember, sedangkan RH mengikuti persidangan dari Lapas Jember secara daring.

Persidangan digelar secara tertutup karena perkara pidana kekerasan seksual. Wartawan hanya bisa memantau persidangan dari luar ruang sidang.

Setelah persidangan selesai, sejumlah aktivis dari Koalisi Tolak Kekerasan Seksual Jember membentangkan poster di depan papan nama PN Jember di Jl Kalimantan Jember.

Baca juga: Bupati Jember Pastikan Beasiswa Mahasiswa Kembali Digelontorkan

Mereka membentangkan poster bertuliskan 'Kawal Kasus Pencabulan oleh RH'. Poster lain bertuliskan 'Jember Tak Akan Jadi Kota Layak Anak Kalau Kasus RH Divonis Ringan', 'Jerat UU Perlindungan Anak', juga '15 Tahun untuk RH'.

"Kami melakukan aksi ini untuk memberikan dukungan terhadap persidangan dan hakim supaya memberikan keadilan untuk korban. Kami menuntut supaya RH dijerat memakai UU Perlindungan Anak," ujar Trisna Dwi Yuni Aresta dari Koalisi Tolak Kekerasan Seksual Jember.

Koalisi tersebut meminta majelis hakim kasus tersebut menjerat RH memakai UU Perlindungan Anak sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2.

"Kami juga mengajak publik, masyarakat Jember untuk aware atau peduli terhadap kasus kekerasan seksual, termasuk dalam kasus kekerasan seksual oleh oknum dosen ini. Kami mengajak publik mengawal kasus ini dengan memegang teguh prinsip negara demokrasi dan kebebasan berpendapat," tegasnya.

Sementara itu setelah persidangan Surya juga mewawancarai pengacara RH, Freddy Andreas Caesar. Menurut Andreas, proses persidangan masih berlangsung untuk menguji sejumlah fakta.

"Jadi kami harapkan tidak ada justifikasi atau sudut menyudutkan, karena proses persidangan ini menggali fakta dan kebenaran. Jadi kami tetap memakai asas praduga tidak bersalah," kata Andreas.

Tim PH (penasehat hukum) RH ini bekerja ketika kasus sudah berjalan di aparat penegak hukum. Andreas dan tim tidak sedari awal mendampingi RH dan kasusnya. Karenanya, mereka memilih mengikuti persidangan yang telah berjalan.

"Pekan depan agendanya tuntutan, dan kami akan menindaklanjutinya dengan pledoi (pembelaan)," kata Andreas.

Andreas tidak banyak mengungkap isi persidangan karena persidangan digelar secara tertutup. Dia hanya menyebut ada keterangan dari saksi ahli yang berbeda dengan di surat berita acara pemeriksaan. "Dan itu merugikan klien kami. Namun secara detil kami tidak bisa ungkapkan, karena persidangan berlangsung tertutup," pungkasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved