Kantor Pinjol Ilegal Digerebek, Puluhan Karyawan Penawaran Hingga Penagihan Terpaku Angkat Tangan
Saat penggerebekan, polisi menangkap puluhan karyawan perusahaan penagihan pinjol ilegal. Mereka bertugas di bagian penawaran hingga penagihan.
Yusri menyampaikan perusahaan penagih utang ini telah beroperasi sejak 2018. Kantor bernama PT Indonesia Teknologi itu menyediakan jasa penagihan utang bagi perusahaan pinjaman online.
Perusahaan itu melakukan penagihan terhadap para peminjam di 13 aplikasi pinjol.
"Jadi di sini khusus untuk menagih kepada peminjam. Namanya PT Indo Tekno Indonesia yang bertugas menagih utang kepada peminjam. Ada 13 aplikasi yang digunakan PT ini, 3 legal dan 10 ilegal," ucap Yusri.
Yusri juga mengungkapkan bahwa model penagihan perusahaan debt collector ini dengan melakukan dua cara, yakni secara online dan offline.
Namun, dalam praktiknya perusahaan ini kerap melakukan intimidasi kepada peminjam apabila belum membayar tagihan utang yang jatuh tempo.
"Mereka menagih dengan dua cara yaitu online dan offline, mulai dari menelepon peminjam hingga meneror melalui media sosial. Ada juga yang didatangi ke rumah peminjam," tutur Yusri.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan praktik penagihan dengan pengancaman kepada peminjam. Ancaman itu adalah dengan mengirimkan pesan teror dan mengirim gambar porno.
"Mereka juga kerap meneror dengan kata-kata kasar dan mengirimkan gambar-gambar porno agar peminjam dibuat panik saat menagih utang," imbuhnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan pihaknya untuk menertibkan perusahaan fintech.
Selama sebulan ini, Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus 40 aplikasi fintech penyedia jasa pinjaman online.
Pihaknya berjanji akan mengusut tuntas praktik pinjol yang meresahkan masyarakat.
"Khusus penggerebekan ini adalah perusahaan penagih utang atau debt collector. Diduga masih ada perusahaan fintech lainnya yang menggunakan jasa dari PT Indo Tekno Indonesia. Kami juga sudah amankan 40 aplikasi pinjol selama satu bulan ini," ujar Auliansyah.
Atas kejahatan itu, polisi akan menjerat perusahaan collector ini dengan pasal berlapis di antaranya pelindung konsumen, UU ITE hingga pornografi.
"Nanti kita akan dalami. Yang jelas berdasarkan temuan tim tadi, penyedia jasa debt collector ini akan dipersangkakan dengan pasal berlapis di antaranya UU ITE, Pelindungan konsumen sampai UU Pornografi," kata Yusri.
Maraknya pinjol ilegal sebelumnya sempat mendapat sorotan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).