Berita Surabaya

Fenomena Pinjol Marak 2016, Polda Jatim Catat 42 Laporan Intimidasi Pinjol Ilegal 3 tahun Terakhir

ada 42 laporan korban intimidasi debt collector aplikasi pinjaman online (Pinjol) ilegal yang sudah diterima Polda Jatim

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
kompas
Ilustrasi uang tunai 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Sedikitnya, ada 42 laporan korban intimidasi debt collector aplikasi pinjaman online (Pinjol) ilegal yang sudah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Jatim, kurun waktu tiga tahun terakhir.

Semua laporan tersebut, diterima Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Yakni, satu laporan di tahun 2019. Sejumlah 24 laporan tahun 2020, dan tahun 2021 kurun waktu Januari hingga Juli, 17 laporan.

Menurut Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy, fenomena kejahatan siber yang mengeksploitasi data pribadi dalam format aplikasi penyedia layanan peminjaman uang atau Pinjol, mulai bermunculan semenjak tahun 2016 silam.

Kecanggihan perangkat ponsel seluler yang demikian pesat, diakui atau tidak, mempermudah beberapa aspek kehidupan masyarakat. 

Salah satunya adalah memudahkan dalam mengakses akselerasi keuangan atau perbankan, yang diakomodir dalam bentuk aplikasi pinjol atau Financial Technology (FinTech).

Di balik kemudahan tersebut, tak pelak diikuti ekses negatif yang dimanfaatkan oleh segelintir oknum masyarakat dalam meraup keuntungan, yakni menyediakan aplikasi pinjol ilegal.

Sejumlah praktik curang, acap dilakukan oleh pihak aplikator pinjol ilegal. Mulai dari seenaknya menetapkan besaran biaya bunga yang harus dikembalikan oleh klien atau debitur.

Baca juga: Fakta Pinjol, OJK Sebut Ribuan Penyedia Pinjol Miliki Server di Luar Negeri, 2 Persennya dari Dalam

Kemudian, melakukan upaya penagihan pinjaman kepada para klien dengan cara-cara intimidatif. Seperti mengolok pribadi klien, dengan kata-kata kasar, umpatan dan melecehkan harkat martabat.

Termasuk menyebarkan data pribadi klien kepada semua nomor kontak pertemanan yang tersimpan di ponsel klien (message blasting), dengan maksud mempermalukan pribadi klien agar segera melunasi semua biaya pinjaman beserta bunganya.

"Ini fenomena unik, makanya kami akan dalami," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Minggu (1710/2021).

Menurut mantan Kapolres Barito Timur (Bartim) Polda Kalimantan Tengah itu, banyak masyarakat terjerat tipu daya pinjol ilegal. 

Karena, para korban sejak awal sudah tergiur dengan kemudahan memperoleh pinjaman yang ditawarkan oleh pihak aplikator pinjol.

Apalagi persyaratan memperoleh pinjaman uang secara online yang ditawarkan pinjol ilegal itu terbilang mudah. Yakni cukup mengunggah sejumlah berkas kependudukan yang terbilang umum, sebagai data pribadi.

Seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), nomor kontak keluarga, dan alamat tempat tinggal atau lokasi kantor tempat bekerja

Padahal, melalui serangkaian kemudahan itu, ternyata menjadi celah pihak aplikator melakukan eksploitasi terhadap para klien, debitur atau nasabahnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved