Berita Surabaya

Inilah 13 Ciri Pinjol Ilegal, Sembarangan Patok Bunga Pinjaman hingga Sebar Data Diri

beberapa debitur, nasabah, atau klien yang mengadu ke pihak berwajib karena tak tahan intimidasi oknum debt colector (DC) pinjol ilegal

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Shutterstock/Pramata
Ilustrasi rupiah 

Siasat itu, biasanya berkelindan dengan praktik pelecehan secara seksual, yang tentunya acap menyasar klien wanita. 

"Makanya di sini ada juga pelecehan. Mungkin di-vidcall (video call) sama mereka. Kemudian vidcall itu di-screenshot seolah-olah ada perselingkuhan," jelasnya.

4) Proses penagihan dengan ancaman penyebaran data pribadi

5) Penyebaran foto dan informasi pinjaman ke seluruh kontak yang terdapat pada ponsel klien atau debitur

6) Aplikator dapat mengakses sistem penyimpanan data perangkat lunak ponsel milik debitur

7) Nomor kontak atau lokasi kantor penyelenggaran aplikasi online yang tidak jelas

8) Biaya admin proses peminjaman yang tidak jelas

9) Nama aplikasi mudah berganti

10) Aplikasi pinjol tidak bisa diakses dan hilang dari AppStore pada saat jatuh tempo pengembalian pinjaman.

11) Proses penagihan dilakukan oleh orang yang berbeda-beda.

12) Data KTP yang dipakai penyelenggara aplikasi online untuk mengajukan pinjaman ke aplikasi lain

13) Virtual account pengembalian uang yang salah

Sejumlah indikator seperti perubahan nama identitas aplikasi pinjol ilegal mudah berganti, penagihan dilakukan oleh orang yang berbeda-beda, dan virtual account pengembalian uang yang salah, merupakan siasat aplikator pinjol ilegal dalam mengaburkan proses pembayaran yang dilakukan para debitur.

Cara itu, Zulham menengarai, bertujuan untuk menjebak klien agar melakukan proses pembayaran ganda.

"Sehingga terus berkembang dan penagihan intimidatif terus dilakukan," pungkas mantan Kapolres Barito Timur (Bartim) Polda Kalimantan Tengah itu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved