Berita Surabaya
Inilah 13 Ciri Pinjol Ilegal, Sembarangan Patok Bunga Pinjaman hingga Sebar Data Diri
beberapa debitur, nasabah, atau klien yang mengadu ke pihak berwajib karena tak tahan intimidasi oknum debt colector (DC) pinjol ilegal
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Siasat itu, biasanya berkelindan dengan praktik pelecehan secara seksual, yang tentunya acap menyasar klien wanita.
"Makanya di sini ada juga pelecehan. Mungkin di-vidcall (video call) sama mereka. Kemudian vidcall itu di-screenshot seolah-olah ada perselingkuhan," jelasnya.
4) Proses penagihan dengan ancaman penyebaran data pribadi
5) Penyebaran foto dan informasi pinjaman ke seluruh kontak yang terdapat pada ponsel klien atau debitur
6) Aplikator dapat mengakses sistem penyimpanan data perangkat lunak ponsel milik debitur
7) Nomor kontak atau lokasi kantor penyelenggaran aplikasi online yang tidak jelas
8) Biaya admin proses peminjaman yang tidak jelas
9) Nama aplikasi mudah berganti
10) Aplikasi pinjol tidak bisa diakses dan hilang dari AppStore pada saat jatuh tempo pengembalian pinjaman.
11) Proses penagihan dilakukan oleh orang yang berbeda-beda.
12) Data KTP yang dipakai penyelenggara aplikasi online untuk mengajukan pinjaman ke aplikasi lain
13) Virtual account pengembalian uang yang salah
Sejumlah indikator seperti perubahan nama identitas aplikasi pinjol ilegal mudah berganti, penagihan dilakukan oleh orang yang berbeda-beda, dan virtual account pengembalian uang yang salah, merupakan siasat aplikator pinjol ilegal dalam mengaburkan proses pembayaran yang dilakukan para debitur.
Cara itu, Zulham menengarai, bertujuan untuk menjebak klien agar melakukan proses pembayaran ganda.
"Sehingga terus berkembang dan penagihan intimidatif terus dilakukan," pungkas mantan Kapolres Barito Timur (Bartim) Polda Kalimantan Tengah itu.