Berita Surabaya

INI Penampakan Ruko Tempat Pinjol di Surabaya yang Digerebek Cyber Crime Polda Jatim

Pantauan di lapangan, tidak ada aktivitas apapun di bangunan ruko tersebut. Tiga pintu utama ruko berbahan besi tipe harmonika tersebut

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM/LUHUR PAMBUDI
Situasi ruko yang digunakan PT DSI pengelola aplikasi pinjaman online (pinjol) diduga ilegal yang digerebek Polda Jatim, Kamis (21/10/2021) kemarin, berlokasi di Jalan Raya Satelit Indah BN8, RW 03, RT 08, Tanjungsari, Sukomanunggal, Surabaya. 

"Rukonya sudah lama, 3 tahunan. Baru ada aktivitasnya ya setengah tahun," pungkasnya.

Sekadar diketahui, sebuah perusahaan pengelola aplikasi pinjol atau Financial Technology (FinTech) diduga ilegal yang berlokasi di kawasan Sukomanunggal, Surabaya, digerebek anggota Polda Jatim, Kamis (21/10/2021).

Informasinya, anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan sedikitnya 13 orang yang terdiri dari karyawan perusahaan tersebut, dan para korban.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yakni laptop, sim card ponsel selular, dan berkas dokumen pendukung.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy membenarkan adanya penangkapan terhadap 13 orang yang terdiri dari karyawan perusahaan PT  DSI yang berkantor di Sukomanunggal, Surabaya.

Kini, belasan orang yang diamankan tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"13 termasuk saksi dan korban," ungkapnya saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (22/10/2021).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan adanya penangkapan tersebut, namun kini masih di dalami.

"Mohon waktu, minggu depan akan dirilis," pungkas Gatot.

Sebelumnya, Polda Jatim telah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani pengaduan perkara intimidasi praktik debt colector aplikasi pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Satgas yang sejatinya sudah ada sejak lama itu, selama ini digerakkan oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim yang berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, beberapa sistematika kerja yang dilakukan satgas adalah melakukan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai macam platform media sosial (medsos), patrol siber untuk menyisir potensi kejahatan penyalahgunaan data pribadi.

Termasuk menyediakan layanan pengaduan hotline melalui nomor kontak ponsel seluler dan WhatsApp (WA) yang disediakan oleh Sub Direktorat V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, yakni 0811-9971-996.

“Ada yang kami gunakan patroli siber. Kami juga menerima laporan pengaduan, baru kami tindak lanjuti. Ya untuk masyarakat (harus) berhati-hati,” katanya saat dihubungi, Minggu (17/10/2021).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved