Berita Surabaya

INI Penampakan Ruko Tempat Pinjol di Surabaya yang Digerebek Cyber Crime Polda Jatim

Pantauan di lapangan, tidak ada aktivitas apapun di bangunan ruko tersebut. Tiga pintu utama ruko berbahan besi tipe harmonika tersebut

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM/LUHUR PAMBUDI
Situasi ruko yang digunakan PT DSI pengelola aplikasi pinjaman online (pinjol) diduga ilegal yang digerebek Polda Jatim, Kamis (21/10/2021) kemarin, berlokasi di Jalan Raya Satelit Indah BN8, RW 03, RT 08, Tanjungsari, Sukomanunggal, Surabaya. 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - PT DSI pengelola aplikasi pinjaman online (pinjol) diduga ilegal yang digerebek Polda Jatim, Kamis (21/10/2021) kemarin, berlokasi di Jalan Raya Satelit Indah BN8, RW 03, RT 08, Tanjungsari, Sukomanunggal, Surabaya.

Perusahaan tersebut, memanfaatkan bangunan rumah toko (ruko) tiga lantai, dengan area teras halaman seluas 12 x 4 meter persegi.

Pantauan di lapangan, tidak ada aktivitas apapun di bangunan ruko tersebut. Tiga pintu utama ruko berbahan besi tipe harmonika tersebut, tampak tertutup rapat, lalu pada bagian kuncinya juga digembok.

Selain itu, pagar utama berbahan teralis besi warna hitam dengan panjang 12 meter itu, juga tampak tertutup rapat, dan digembok.

Sejauh mata menebar pandangan, di seluruh area luar bangunan ruko yang dimanfaatkan perusahaan tersebut, tidak terpantau adanya garis batas polisi lazimnya sebuah area yang menjadi atensi dari pihak kepolisian demi pengusutan suatu perkara.

Baca juga: INI Suasana Penggerebekan Kantor Pinjol di Surabaya Hasilnya 13 Orang Diamankan Polda Jatim

Bahkan, para warga yang tinggal bertetangga di sebelah bangunan ruko tersebut, juga tidak tahu jikalau di bangunan ruko tersebut selama ini telah dimanfaatkan sebagai perusahaan pengelola aplikasi pinjol.

Seorang pria yang tinggal bersebelahan rumah di samping ruko tersebut, mengakui, pada Kamis (21/10/2021) kemarin, sempat terpantau aktivitas keramaian dan banyaknya mobil terparkir di depan area ruko tersebut.

Namun, ia tidak mengetahui pasti, apakah keramaian yang terjadi sejak pagi hingga siang hari tersebut, apakah memang aktivitas orang biasa, atau aktivitas penggerebekan dari pihak berwajib.

"Kemarin memang ada ramai-ramai, ada aktivitas. Tapi saya enggak tahu kalau itu penggerebekkan," ujar pria yang enggan menyebutkan namanya itu, saat ditemui TribunJatim.com, Jumat (22/10/2021).

Pria itu menambahkan, jikalau dirinya tidak mengetahui secara pasti aktivitas perusahaan yang berkantor di ruko tersebut.

Jam kerja aktivitas perkantoran di ruko tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Hanya saja, karakteristik orang-orang yang berkelebatan di sekitar area ruko tersebut, cenderung tertutup.

"Setengah tahun paling lama. Tutupnya 2 bulan lalu. Enggak pernah ada yang bersosialisasi. Agak tertutup. Jam kerjanya 9 pagi, sampai 9 malam. Tapi saya enggak tahu kerjanya apa," ujarnya.

Seingat dia, terakhir kali melihat aktivitas banyak orang di ruko tersebut sekitar dua bulan lalu. 

Sedangkan, untuk usia bangunan ruko tersebut. Pria tersebut mengatakan, bangunan ruko itu, baru selesai direnovasi sejak tiga tahun lalu, atau 2019.

"Rukonya sudah lama, 3 tahunan. Baru ada aktivitasnya ya setengah tahun," pungkasnya.

Sekadar diketahui, sebuah perusahaan pengelola aplikasi pinjol atau Financial Technology (FinTech) diduga ilegal yang berlokasi di kawasan Sukomanunggal, Surabaya, digerebek anggota Polda Jatim, Kamis (21/10/2021).

Informasinya, anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan sedikitnya 13 orang yang terdiri dari karyawan perusahaan tersebut, dan para korban.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yakni laptop, sim card ponsel selular, dan berkas dokumen pendukung.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy membenarkan adanya penangkapan terhadap 13 orang yang terdiri dari karyawan perusahaan PT  DSI yang berkantor di Sukomanunggal, Surabaya.

Kini, belasan orang yang diamankan tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"13 termasuk saksi dan korban," ungkapnya saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (22/10/2021).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan adanya penangkapan tersebut, namun kini masih di dalami.

"Mohon waktu, minggu depan akan dirilis," pungkas Gatot.

Sebelumnya, Polda Jatim telah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani pengaduan perkara intimidasi praktik debt colector aplikasi pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Satgas yang sejatinya sudah ada sejak lama itu, selama ini digerakkan oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim yang berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, beberapa sistematika kerja yang dilakukan satgas adalah melakukan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai macam platform media sosial (medsos), patrol siber untuk menyisir potensi kejahatan penyalahgunaan data pribadi.

Termasuk menyediakan layanan pengaduan hotline melalui nomor kontak ponsel seluler dan WhatsApp (WA) yang disediakan oleh Sub Direktorat V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, yakni 0811-9971-996.

“Ada yang kami gunakan patroli siber. Kami juga menerima laporan pengaduan, baru kami tindak lanjuti. Ya untuk masyarakat (harus) berhati-hati,” katanya saat dihubungi, Minggu (17/10/2021).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved