Berita Surabaya
INI Suasana Penggerebekan Kantor Pinjol di Surabaya Hasilnya 13 Orang Diamankan Polda Jatim
anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan sedikitnya 13 orang yang terdiri dari karyawan perusahaan tersebut
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Sebuah perusahaan pengelola aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal atau Financial Technology (FinTech) yang berlokasi di kawasan Sukomanunggal, Surabaya, digerebek anggota Polda Jatim, Kamis (21/10/2021).
Informasinya, anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan sedikitnya 13 orang yang terdiri dari karyawan perusahaan tersebut, dan para korban.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yakni laptop, sim card, dan berkas dokumen pendukung.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy membenarkan adanya penangkapan terhadap 13 orang yang terdiri dari karyawan perusahaan PT DSI yang berkantor di Sukomanunggal, Surabaya.
Kini, belasan orang yang diamankan tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"13 termasuk saksi dan korban," ungkapnya saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Inilah Layanan Hotline Pengaduan Masyarakat, Korban Bisa Laporkan Pinjol Ilegal ke Nomor Berikut
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan adanya penangkapan tersebut, namun kini masih di dalami.
"Mohon waktu, minggu depan akan dirilis," pungkas Gatot.
Sebelumnya, Polda Jatim telah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani pengaduan perkara intimidasi praktik debt colector aplikasi pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Satgas yang sejatinya sudah ada sejak lama itu, selama ini digerakkan oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim yang berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, beberapa sistematika kerja yang dilakukan satgas tersebut untuk menanggulangi maraknya pengaduan pinjol ilegal.
Mulai dari melakukan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai macam platform media sosial (medsos), patrol siber untuk menyisir potensi kejahatan penyalahgunaan data pribadi.
Termasuk menyediakan layanan pengaduan hotline melalui nomor kontak ponsel seluler dan WhatsApp (WA) yang disediakan oleh Sub Direktorat V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, yakni 0811-9971-996.
“Ada yang kami gunakan patroli siber. Kami juga menerima laporan pengaduan, baru kami tindak lanjuti. Ya untuk masyarakat (harus) berhati-hati,” katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Minggu (17/10/2021).
Gatot mencatat, pihaknya sudah menerima sekitar 45 laporan pengaduan masyarakat terkati pinjol ilegal. Kini ada dua laporan yang sedang di dalami oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.