Berita Kediri

Inilah Layanan Hotline Pengaduan Masyarakat, Korban Bisa Laporkan Pinjol Ilegal ke Nomor Berikut

Polres Kediri membuka layanan hotline pengaduan masyarakat soal pinjaman online ilegal.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/Farid Mukarrom
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat ditemui di Mapolres Kediri, Jumat (22/10/2021). 

TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Polres Kediri membuka layanan hotline pengaduan masyarakat soal pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono mengatakan, hal ini dilakukan menindaklanjuti arahan Presiden dan diteruskan lewat Kapolri.

AKBP Lukman Cahyono menyebut, banyak masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya pinjol.

"Banyak masyarakat yang dirugikan dengan adanya pinjaman online. Termasuk juga Polres Kediri menerima ada pengaduan dari masyarakat, tentang adanya pinjol," kata AKBP Lukman Cahyono, Jumat (22/10/2021).

Oleh sebab itu, AKBP Lukman Cahyono menyampaikan, pihaknya sudah mendapatkan instruksi dari Kapolri untuk melakukan tiga tindakan.

Pertama preemtif dengan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya memanfaatkan pinjaman ilegal.

Kedua adalah preventif, pihaknya aka melakukan patroli cyber di media sosial untuk mencari tahu dan menemukan penawaran yang dilakukan pinjol.

"Apabila ditemukan kita lakukan penyelidikan," ujarnya.

Terakhir tindakan yang dilakukan Polres Kediri dalam penanganan pinjaman online ilegal adalah represif.

"Kami akan melakukan penegakan hukum, dengan membentuk satgas penaganan pinjol ilegal," tutur Kapolres Kediri.

Membuka Layanan Hotline

Sementara itu AKBP Lukman Cahyono menyampaikan untuk masyarakat yang sudah menjadi korban pinjaman online ilegal bisa melaporkan kejadian ini ke Polres Kediri.

"Kami membuka posko pengaduan, jika ada masyarakat yang menjadi korban bisa melaporkan dan sege ditindak lanjuti," jelasnya.

Untuk mempermudah pelaporan masyarakat, Kapolres Kediri membuka nomor telfon Hotline dan email bagi masyarakat yang ingin melaporkan Pinjol.

"Masyarakat bisa menguhubungi di nomor 081249948568 atau mengirimkan email di Krimsus@gmail.com," jelasnya.

Berikut lampiran data yang perlu dilengkapi:

- Surat Pengaduan Laporan

-  Aplikasi Pinjol

- Bukti Transfer

-  No Hp pelapor

- No HP terlapor

- Screenshoot Penagihan

- Saksi.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved