Mantan Wapres Jusuf Kalla Geram Tanahnya Diduga Diserobot: Ini Perampokan

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), meninjau lahan sengketa di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar

Editor: Taufiq Rochman
KOLASE: Tribun-Timur.com/Muslimin Emba dan Dokumentasi/Humas PT Hadji Kalla
SENGKETA LAHAN - Wakil Presiden ke 10 dan 12 RI Jusuf Kalla meninjau lahan proyek PT Hadji Kalla di Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Rabu (5/11/2025) pagi. Jusuf Kalla, tak terima lahan seluas 164.151 meter persegi diklaim miliknya, diusik kelompok lain. 

Ringkasan Berita:
  • Lahan milik PT Hadji Kalla seluas 164.151 m⊃2; di Jalan Metro Tanjung Bunga menjadi objek sengketa dengan PT GMTD
  • Jusuf Kalla menegaskan kepemilikan sah atas lahan tersebut sejak 35 tahun lalu, berdasarkan sertifikat resmi dari BPN dan HGB yang berlaku hingga 2036
  • JK menolak klaim dan rencana eksekusi GMTD yang menurutnya tidak didasari prosedur hukum seperti constatering dan pengukuran resmi

TRIBUNMADURA.COM – Persoalan sengketa lahan seluas 164.151 meter persegi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, menjadi perhatian setelah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), turun langsung ke lokasi pada Rabu (5/11/2025).

Lahan di Kecamatan Tamalate, Sulsel, tersebut saat ini menjadi objek sengketa klaim antara perusahaan milik JK, PT Hadji Kalla, dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk.

Dalam rekaman yang beredar, JK, yang hadir berbalut kemeja putih, tampak meluapkan amarahnya terkait masalah hukum atas kepemilikan tanah yang ia tegaskan telah ia beli secara sah dari pihak Keluarga Kerajaan Gowa.

“35 tahun lalu saya sendiri yang beli dan tidak ada (pernah bermasalah). Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD, tidak,” kata JK di hadapan awak media.

JK menegaskan lahan tersebut memiliki dasar kepemilikan sah dan tidak pernah bersengketa.

Baca juga: Dipanggil Kemendagri terkait Sengketa Pulau, Bupati Trenggalek: Tinggal Tunjukkan Google Maps

“Jadi itu kebohongan rekayasa macam-macam,” ujarnya.

JK juga merespons informasi soal rencana eksekusi lahan oleh GMTD.

“Eksekusi kan harus didahului dengan constatering atau pengukuran. Mana pengukurannya? Mana orang BPN-nya? Mana orang camatnya? Kan tidak ada semua,” ucapnya.

Ia bahkan menantang pihak tergugat dalam perkara lama yang dijadikan dasar klaim GMTD.

“Kalau begini, dia akan mainkan seluruh kota. Dirampok seperti itu. Hadji Kalla saja mau dimain-maini apalagi yang lain,” tegasnya.

JK menyebut lahan 16,4 hektar itu memiliki alas hak resmi dari BPN sejak 8 Juli 1996 dan HGB telah diperpanjang hingga 24 September 2036.

“Kita kan punya suratnya, ada sertifikatnya, lalu-lalu tiba-tiba dia (GMTD) mengaku-ngaku. Itu perampokan namanya kan?” tandas JK.

“Kita ini orang taat hukum. Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan ketidakadilan dan ketidakbenaran. Dan aparat keadilan berlaku adillah. Jangan dimaini,” sambung dia.

Dikonfirmasi terpisah, pihak GMTD enggan mengomentari kasus ini.

Sehari sebelumnya, Presiden Direktur PT GMTD Ali Said meminta semua pihak menghargai putusan majelis hakim.

Kuasa Hukum PT Hadji Kalla Jelaskan Dasar Hukum Lahan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved