Berita Terkini Sumenep

Baru 6 Dapur SPPG di Sumenep Lolos Sertifikasi Higienis, 12 Masih Beroperasi Tanpa SLHS

Data Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep menunjukkan baru enam dari 35 dapur MBG yang kantongi SLHS

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
DAPUR SPPG - Data Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep menunjukkan baru enam dari 35 dapur MBG yang kantongi SLHS 
Ringkasan Berita:
  • Hanya enam dapur pemenuhan gizi (SPPG) di Sumenep yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS), sementara 12 dapur lainnya sudah beroperasi meski belum memiliki sertifikat
  • Dapur yang belum bersertifikat tetap bisa beroperasi dengan surat keterangan proses pengurusan SLHS, setelah inspeksi kesehatan lingkungan
  • Ketua Komisi IV DPRD Sumenep menegaskan agar Dinkes P2KB tidak sembarangan dalam proses sertifikasi, demi menjamin keselamatan dan kesehatan anak-anak penerima manfaat

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Data dari Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Sumenep menunjukkan bahwa baru enam dari 35 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berhasil mengantongi Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS).

Ironisnya, 12 dapur SPPG di wilayah tersebut sudah diketahui beroperasi meskipun belum memiliki SLHS, sebuah syarat penting untuk menjamin keamanan dan kehigienisan pangan.

Situasi ini menyoroti masih banyaknya SPPG yang menjalankan aktivitasnya tanpa perizinan higienis yang lengkap.

Kasi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja, dan Olahraga Dinkes P2KB Sumenep, Mulyadi mengatakan saat ini terdapat 18 dapur MBG yang beroperasi, namun 12 di antaranya masih dalam proses pengurusan SLHS.

"SPPG itu tetap bisa beroperasi karena sudah memiliki surat keterangan dalam proses pengurusan SLHS."

"Surat itu diterbitkan setelah dapur dinilai atau diinspeksi kesehatan lingkungannya," sebut Mulyadi pada Kamis (6/11/2025).

Pihaknya menambahkan, dapur MBG yang mengajukan izin wajib mengikuti pelatihan penjamah pangan dan uji sampel air sebelum mendapatkan sertifikat.

Baca juga: Dinkes P2KB Sumenep: Tanpa Ahli Gizi, Dapur MBG Tak Bisa Beroperasi

Penerbitan SLHS

Proses penerbitan SLHS membutuhkan waktu sekitar 14 hari setelah semua syarat terpenuhi.

"SLHS ini penting untuk melindungi konsumen dari risiko penyakit akibat aktivitas produksi makanan," tegasnya.

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Sumenep Mulyadi mengingatkan, agar Dinkes P2KB memastikan seluruh dapur MBG benar-benar memenuhi standar kesehatan sebelum beroperasi.

"Jangan sampai prosesnya serampangan, karena ini menyangkut keselamatan dan kesehatan anak-anak penerima manfaat," kata Mulyadi mengingatkan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved