Berita Tuban

Chat Mesra dengan Istri Warganya Bikin Perangkat Desa Tewas, Pelaku Bacok Korban Pakai Bendo

Warga Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, digemparkan oleh kasus pembacokan yang menewaskan seorang perangkat desa setempat

Editor: Januar
TribunMadura.com/ Muhammad Nurkholis
Pembacokan - Petugas Satreskrim Polres Tuban saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku kasus pembacokan perangkat desa di Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Rabu (5/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Riyadi (55), perangkat Desa Jarorejo, Tuban, tewas dibacok tetangganya, Warsidam (50), pada Rabu (5/11/2025) pagi di area penampungan air desa.
  • Pelaku mengaku cemburu karena menduga istrinya memiliki hubungan asmara dengan korban sejak 2024, termasuk komunikasi lewat pesan mesra di WhatsApp.
  • Polisi menetapkan Warsidam sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana

 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Masyarakat Tuban mendadak gempar.
 
Warga Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, digemparkan oleh kasus pembacokan yang menewaskan seorang perangkat desa setempat, Rabu (5/11/2025) pagi.

Korban bernama Riyadi (55) tewas setelah dibacok oleh tetangganya sendiri, Warsidam (50), menggunakan sebilah bendo (sejenis parang).

Dari keterangan Warsidam ia nekat menghabisi nyawa korban karena diliputi rasa cemburu terkait persoalan asmara yang terjadi sejak tahun 2024 lalu.

Selain itu, antara istri pelaku dan korban diduga sering berkomunikasi berupa chat mesra di aplikasi WhatsApp.

“Dia (korban) juga sering datang ke toko istri saya,” ujar Warsidam.

Baca juga: Detik-detik Polisi Kepung Persembunyian Pelaku Pembacokan SPBU Camplong, Tapi Hasil Nihil

Kronologi pembacokan

Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moch Rudi, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat pelaku melihat korban sedang berada di area penampungan air desa setempat.
 
Melihat korban, pelaku kemudian mengambil bendo dan langsung membacok korban di bagian kepala.

Korban sempat berusaha melarikan diri dan masuk ke rumah warga, namun pelaku yang sudah kalap mata terus mengejar dan kembali membacok korban di bagian leher hingga tewas di tempat.

“Pagi tadi pelaku melihat korban di penampungan air, lalu timbul niat dan membacok korban dua kali hingga mengenai kepala,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi membenarkan bahwa motif pembunuhan ini dipicu oleh hubungan asmara antara korban dan istri pelaku pada tahun 2024 silam

“Informasinya, korban dan istri pelaku pernah berkomunikasi lewat WhatsApp dengan isi pesan bernada asmara,” imbuhnya.

Korban Riyadi diketahui menjabat sebagai perangkat Desa Jarorejo, sedangkan pelaku Warsidam bekerja sebagai satpam di salah satu perusahaan semen di wilayah Kerek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, sembari dilakukan pendalaman terkait adanya unsur perencanaan.

“Untuk sementara kami sangkakan Pasal 340, subsider ke 338, karena motif dan unsur perencanaannya masih kami dalami,” pungkasnya.

 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved