Berita Terkini Sumenep

Dinkes P2KB Sumenep: Tanpa Ahli Gizi, Dapur MBG Tak Bisa Beroperasi

Dinkes P2KB Kabupaten Sumenep kini mewajibkan setiap dapur SPPG memiliki tenaga ahli gizi

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
DAPUR MBG - Dapur umum program makanan bergizi gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Sumenep pada Senin (13/1/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Dinkes P2KB Sumenep mewajibkan setiap dapur SPPG memiliki tenaga ahli gizi sebagai syarat mutlak untuk bisa beroperasi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG)
  • Baru 12 dari 23 dapur SPPG yang mengajukan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yang mencakup pelatihan penjamah makanan, inspeksi lingkungan, dan uji laboratorium pangan
  • Penempatan ahli gizi menjadi kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN), sementara Dinkes hanya memberikan rekomendasi dan arahan terkait standar gizi dan kelayakan dapur.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Untuk memastikan anak-anak mendapatkan makanan sehat dan bergizi, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Sumenep kini mewajibkan setiap dapur SPPG memiliki tenaga ahli gizi.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh penyelenggara program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dengan adanya ahli gizi di setiap dapur, kualitas makanan yang disajikan kepada siswa dapat terpantau dan memenuhi standar kesehatan.

Dinkes berharap langkah ini bisa meningkatkan efektivitas program MBG dalam mendukung kesehatan anak sekolah.

Baca juga: Kepala SPPG Blunder Fatal Akibatkan Saldo Rp1 Miliar untuk MBG Lenyap

Kepala Dinkes P2KB Sumenep, drg Ellya Fardasah mengatakan, bahwa keberadaan ahli gizi menjadi syarat mutlak agar dapur SPPG dapat beroperasi.

"Setiap dapur SPPG itu harus memiliki ahli gizi. Kalau tidak ada, ya tidak bisa beroperasi," tegas drg Ellya Fardasah kepada TribunMadura.com, Kamis (6/11/2025).

Pihaknya mengaku, dan belum mengetahui secara pasti apakah seluruh dapur SPPG di Kabupaten Sumenep saat ini sudah memiliki ahli gizi atau belum.

Sebab lanjutnya, penempatan tenaga ahli gizi menjadi kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN).

"Teknisnya di BGN. Tapi seharusnya ada, karena itu salah satu syarat operasional," katanya.

drg Ellya Fardasah menjelaskan, pihaknya hanya memiliki kewenangan memberikan saran dan rekomendasi terkait standar tenaga gizi di setiap dapur penyelenggara.

"Kami sebatas memberikan rekomendasi dan arahan agar sesuai standar kesehatan," terangnya.

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)

Selain keberadaan ahli gizi, kelayakan dapur SPPG juga ditentukan oleh sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS).

Dari total 23 SPPG yang menaungi pelaksanaan MBG di Kabupaten Sumenep, baru sekitar 12 dapur yang telah mengajukan sertifikasi tersebut.

SLHS menjadi indikator penting karena mencakup sejumlah aspek, seperti inspeksi kesehatan lingkungan, kelengkapan dapur, pelatihan penjamah makanan, hingga pemeriksaan laboratorium terhadap sampel pangan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved