Berita Jawa Timur

Gubernur Jatim Khofifah Minta Warga Berhati-Hati dengan Pinjol Ilegal, Diarahkan ke KUR dan PEN

Sebelum memutuskan untuk mengakses pinjaman online, warga Jatim harus memastikan pinjaman online tersebut legal dan terdaftar dalam pengawasan OJK. 

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Fatimatuz Zahroh
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa yang mengimbau warga hindari Pinjol 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal turut menarik perhatian Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Ia memberikan imbauan pada warga Jawa Timur untuk berhati-hati dalam memilih sumber pendanaan online. 

Ia menyarankan, sebelum memutuskan untuk mengakses pinjaman online, warga Jatim harus memastikan pinjaman online tersebut legal dan terdaftar dalam pengawasan OJK. 

Tidak hanya itu, Gubernur Khofifah juga lebih menyarankan bagi warga Jatim yang membutuhkan akses modal untuk usaha, agar mengajukan pinjaman ke bank. Terlebih hari-hari ini banyak sekali bank yang menawarkan pinjaman kredit dengan bunga sangat rendah. 

"Sebenarnya sejak saya dan Pak Emil dilantik, saya sudah komunikasikan ke OJK, saat itu ada satu pinjol ilegal, nah saya khawatir ada pinjol pinjol ilegal bermunculan," kata Khofifah saat diwawancara media di Grahadi, Sabtu (23/10/2021). 

Tidak sampai di sana, Gubernur Khofifah juga mengatakan bahwa ia sembpat sowan ke Wapres KH Ma'ruf Amin untuk mengkomunikasikan terkait pinjol yang saat itu mulai marak. Ia tak hanya berkonsultasi masalah boleh tidaknya eksistensi mereka secara hukum tapi juga tinjauan secara fiqihnya. 

Baca juga: Uang Rp 20 Miliar Disita Polisi dari Pinjol Ilegal, Buntut Kasus Ibu di Wonogiri yang Akhiri Hidup

"Fintech saat itu mulai bermunculan. Saya khawatir muncul fintech yang ilegal. Nah itu sesuatu yang tidak bisa dipungkiri, dan potensi itu ada. Saya bawa rombongan untuk dapat penjelasan Kiai Ma'ruf dari sisi MUI untuk fiqihnya dan untuk sisi legalitasnya konsultasi ke OJK," tambahnya. 

Dari diskusi tersebut dijabarkan bahwa yang menjadi masalah pada pinjol adalah sistem penagihan pinjol ilegal yang kerap menggunakan debt collector. Dan sistem menagihnya bahkan menggunakan sistem bullying dan membocorkan data ke pihak lain. 

Bahkan hal tersebut di beberapa kasus membuat masyarakat ingin mengakhiri hidup karena tidak tahan dengan sistem penagihan para debt collector pinjol ilegal

Dari pada terjerat dalam kelindan pinjol ilegal, Gubernur Khofifah menyarankan para masyarakat untuk mengajukan pinjaman yang sifatnya dan kepastihan hukumnya sudah ditetapkan legal. 

"Sebenarnya pemerintah sudah menyiapkan ada banprespum, kemudian juga banyak sekali Kredit Usaha Rakyat (KUR). Belum lagi pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang interesnya rendah sekali," urai Khofifah. 

"Jadi tolong kalau ada kebutuhan pembiayaan pastikan itu dilakukan dengan verifikasi, tanyakan pada pihak berwenang untuk memastikan mereka legal atau gak legal. Dan harus edukasi bagaimana masyarakat mengakses untuk pinjam ke yang pinjaman yang legal," tambahnya. 

Ia mengapresiasi langkan Polri yang memberikan support pada OJK untuk menyisir penyedia pinjaman online yang ilegal.

Ia mendukung pinjol ilegal ditertibkan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. 

"Bahwa memang untuk akses pinjaman permodalan ke bank itu ada sistem verifikasi dan kualifikasinya. Karena memang itu instansi resmi yang harus melalui proses seleksi," pungkas Khofifah.

(Fz/fatimatuz zahroh) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved