Uang Rp 20 Miliar Disita Polisi dari Pinjol Ilegal, Buntut Kasus Ibu di Wonogiri yang Akhiri Hidup
MDA menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama yang mengelola sejumlah pinjol ilegal.
TRIBUNMADURA.COM - Uang senilai Rp 20 miliar disita oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dari tangan pimpinan pinjaman online (pinjol) ilegal berinisial MDA.
Diketahui, MDA merupakan pimpinan pinjol ilegal yang turut meneror seorang ibu di Wonogiri hingga akhiri hidup.
MDA menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama yang mengelola sejumlah pinjol ilegal.
Salah satunya mengelola pinjol ilegal Fulus Mujur yang teror seorang ibu di Wonogiri hingga akhiri hidup.
"Dari saudari MDA uang senilai Rp 20,4 miliar pada rekening Bank Neo Commerce dengan nomor rekening 0100027003 atas nama KSP Solusi Andalan Bersama," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika saat konfirmasi, Sabtu (23/10/2021).
Baca juga: Imbauan Mahfud MD Agar Warga Tak Membayar Pinjol Ilegal Tuai Kritik, Pakar Hukum Ungkap Alasan
Selain itu, Helmy mengungkapkan pihaknya juga menyita uang senilai Rp11 juta terhadap rekening Bank Neo Commerce dengan nomor rekening 88840000009013 atas nama KSP Solusi Andalan Bersama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penggerebekan itu dilakukan lima lokasi yakni di Ruko Kelapa Gading, Indo Tekno Nusantara Green Lake City, Ruko Karet Pasar Baru, Tanah Abang, dan di Kelapa Dua Tangsel. (Ist)
Selanjutnya, penyidik juga menyita barang bukti berupa pendirian akte pinjol ilegal hingga sejumlah dokumen.
"Disita akte pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerjasama dengan payment gateway, handphone," tukasnya.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap pendana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB) yang menaungi salah satu pinjol ilegal yang meneror ibu di Wonogiri hingga bunuh diri.
Pendana pinjol ilegal tersebut berinisial JS. Dia merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.
JS diduga mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia.
Di antaranya, aplikasi pinjol ilegal bernama Fulus Mujur hingga Pinjaman Nasional.
Aplikasi pinjol Fulus Mujur ini yang diduga meneror seorang ibu di Wonogiri hingga bunuh diri.
Pinjol ilegal Fulus Mujur merupakan satu dari 23 aplikasi yang meneror ibu tersebut.
Baca juga: Kisah Wanita Cantik di Surabaya yang Punya 10 Aplikasi Pinjol Ilegal, Diintimidasi tak Manusiawi
Selain JS, Polri juga menangkap Ketua KSP Solusi Andalan Bersama berinisial MDA dan SR.