Berita Surabaya
Kisah Wanita Korban 10 Aplikator Pinjol Ilegal Lepas Jeratan Intimidasi dan Fitnah Debt Collector
ZO (26) menceritakan bagaimana dirinya menjadi korban intimidasi debt collector dari aplikasi pinjaman online.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - ZO (26), wanita asal Pasuruan menceritakan bagaimana dirinya menjadi korban intimidasi debt collector dari aplikasi pinjaman online (pinjol).
Saking curangnya permainan layanan peminjaman uang dari pinjol ilegal itu, ZO terpaksa membuat memasang aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal hingga 10 aplikasi.
Proses penagihan yang bersifat intimidatif dari oknum debt collector pinjol ilegal itu membuat ZO geram. Apalagi jika terlambat melakukan pembayaran dari tenggat waktu yang ditentukan.
Tak pelak foto-foto dan sejumlah informasi data pribadi dirinya bisa mendadak tersebar di berbagai macam kontak ponsel pertemanannya.
Semua itu dialami ZO melalui sarana aplikasi chatting WhatsApp, beberapa di antaranya melalui pesan singkat via SMS, hingga intimidasi melalui sambungan telepon menggunakan nomor rahasia (private number).
Lalu bagaimana pihak oknum debt collector aplikator mengakses data pribadi debut atau nasabah pinjol. Itu pertanyaan mendasarnya.
ZO mengungkapkan, pihak aplikator mampu melakukan itu melalui sistem aplikasi yang tentunya sudah diinstal dalam perangkat gawai pada genggaman tangan klien.
Di situlah, para aplikator pinjol ilegal akan sangat leluasa menyalahgunakan berbagai data pribadi itu untuk melakukan tahapan intimidasi.
Tujuannya, agar debitur mengikuti segala bentuk mekanisme aturan pembayaran pelunasan pinjol yang sejatinya sangat tidak adil.
“Aku sebagai korban juga diancam. Karena dia akses kontak yang ada di hp. Itu yang dimanfaatkan oknum fintech tadi,"
"Ya malu, bahkan sampai mau dipecat dari pekerjaan,” ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (22/10/2021).
Lalu bagaimana ia mampu lepas dari jeratan lingkaran setan pinjol yang tak lagi bisa masuk diakal. Satu satu caranya bagi ZO adalah dengan membiarkan dan pasrah dengan kenyataan yang ada.
Ternyata saking ngawurnya aplikator pinjol ilegal itu menetapkan besaran bunga biaya pinjaman ditambah lagi pendeknya durasi waktu pelunasan. Ternyata tidak ada cara lain lagi, selain mengabaikannya.
ZO mulai membiarkan segala bentuk intimidasi dan anggapan miring terhadap dirinya itu mengalir deras kepadanya. Ia memutuskan untuk gagal melakukan pembayaran dan menerima segala betuk resiko tersebut.
Namun, itu tidak mudah. Pasalnya serentetan stigma negatif, ancaman, penghinaan dan terganggunya kehidupan sosial di lingkungan keluarga dan tempat kerja, sangat memukul mental ZO.
“Aku tersadarkan saat dimasukkan ke dalam grup WA yang isinya orang-orang yang hartanya habis karena pinjol. Aku cari di youtube cara menghadapi pinjol, lalu aku ikuti perkumpulan orang orang itu, eh ternyata masalahku itu enggak seberapa, karena ada yang jual motor, mobil, dia pemain sejak 2018,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Jatim telah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani pengaduan perkara intimidasi praktik debt colector aplikasi pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Satgas yang sejatinya sudah ada sejak lama itu, selama ini digerakkan oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim yang berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, beberapa sistematika kerja yang dilakukan satgas tersebut untuk menanggulangi maraknya pengaduan pinjol ilegal.
Mulai dari melakukan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai macam platform media sosial (medsos), patrol siber untuk menyisir potensi kejahatan penyalahgunaan data pribadi.
Termasuk menyediakan layanan pengaduan hotline melalui nomor kontak ponsel seluler dan WhatsApp (WA) yang disediakan oleh Sub Direktorat V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, yakni 0811-9971-996.
“Ada yang kami gunakan patroli siber. Kami juga menerima laporan pengaduan, baru kami tindak lanjuti. Ya untuk masyarakat (harus) berhati-hati,” katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Minggu (17/10/2021).
Gatot mencatat, pihaknya sudah menerima sekitar 45 laporan pengaduan masyarakat terkati pinjol ilegal. Kini ada dua laporan yang sedang di dalami oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Ia berharap masyarakat senantiasa waspada dengan segala bentuk kejahatan berbasis siber yang demikian marak belakangan ini, termasuk salah satunya adalah pinjol ilegal. Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk temuan kepada pihak kepolisian.
“Ada 2 yang sudah bisa dinaikkan (proses penyidikkan). Yang lainnya masih penyelidikan. Nanti kami akan rilis, pekan depan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending atau pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
"Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," ujarnya melalui Vidcon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Kejahatan penipuan yang terjadi di industri pinjol menjadi perhatian Presiden Jokowi. Ia menganggap, percepatan pertumbuhan industri pinjol di Indonesia diikuti oleh banyaknya tindak kejahatan berupa penipuan yang merugikan masyarakat.
"Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online (pinjol), yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman," kata Jokowi dalam gelaran pembukaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021, Senin (11/10/2021).