Breaking News:

Berita Madiun

Curi Handphone dan Pukul Korban dengan Gagang Sabit, Pria di Madiun ini Meringkuk di Tangan Polisi

SS menggondol sepeda motor dan HP milik Saman (62) seorang petani di Madiun setelah memukul leher belakang dengan gagang sabit

TRIBUNMADURA.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
Polres Madiun meringkus SS (42) Warga Kabupaten Jombang Pelaku Pencurian dengan Kekerasan. 

TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Polres Madiun meringkus SS (42) pelaku pencurian dengan kekerasan.

SS menggondol sepeda motor dan HP milik Saman (62) seorang petani di Desa/Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun setelah memukul leher belakang korban dengan gagang sabit, Senin (18/10/2021) lalu.

Kapolres Madiun, AKBP Juri Leonard Siahaan mengatakan kejadian tersebut berawal saat korban sedang mengairi sawahnya di Jalan Sawah Turut, Dusun Robahan, Rt 20 Rw 06, Desa Mejayan.

Setelah selesai mengairi sawah, korban kemudian istirahat di lincak jalan sawah. Tak berapa lama, korban didatangi pelaku.

"Korban dan pelaku ini tidak saling kenal. Tapi karena tidak ada kecurigaan, korban tetap melayani obrola dengan pelaku," kata Juri, Selasa (2/11/2021).

Setelah ngobrol, pelaku yang merupakan warga Jombang ini terlihat mondar-mandir di area tersebut.

Baca juga: Tak Cuma Sekali, Tembok Belakang Minimarket di Madiun Dijebol Maling, CCTV Dirusak, ini yang Dicuri

"Saat korban melihat Hanphone miliknya, dari belakang tiba tiba pelaku memukul belakang leher korban dengan benda keras," lanjutnya.

Korban lalu terjatuh, dan pelaku langsung menggondol HP yang terjatuh dari tangan korban serta sepeda motor honda Supra X Nopol AE 4992 IF yang terparkir tak jauh dari lokasi.

"Korban merasakan sakit di kepala namun sempat melihat pelaku menggenggam sabit kecil dan membawa kabur kendaraan milik korban," terang Juri.

Pelaku sendiri datang dari Jombang ke Madiun dengan tujuan untuk mencari burung seperti pekerjaan kesehariannya.

"Motifnya kenapa melakukan perbuatan tersebut karena khilaf," jelas Juri.

Sepeda motor dan handphone sendiri masih berhasil diamankan Polres Madiun saat meringkus pelaku.

"Sepeda motor ini sempat mau dijual tapi belum laku," terangnya.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan Ancaman Hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved