Berita Madiun
Curi Handphone dan Pukul Korban dengan Gagang Sabit, Pria di Madiun ini Meringkuk di Tangan Polisi
SS menggondol sepeda motor dan HP milik Saman (62) seorang petani di Madiun setelah memukul leher belakang dengan gagang sabit
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Polres Madiun meringkus SS (42) pelaku pencurian dengan kekerasan.
SS menggondol sepeda motor dan HP milik Saman (62) seorang petani di Desa/Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun setelah memukul leher belakang korban dengan gagang sabit, Senin (18/10/2021) lalu.
Kapolres Madiun, AKBP Juri Leonard Siahaan mengatakan kejadian tersebut berawal saat korban sedang mengairi sawahnya di Jalan Sawah Turut, Dusun Robahan, Rt 20 Rw 06, Desa Mejayan.
Setelah selesai mengairi sawah, korban kemudian istirahat di lincak jalan sawah. Tak berapa lama, korban didatangi pelaku.
"Korban dan pelaku ini tidak saling kenal. Tapi karena tidak ada kecurigaan, korban tetap melayani obrola dengan pelaku," kata Juri, Selasa (2/11/2021).
Setelah ngobrol, pelaku yang merupakan warga Jombang ini terlihat mondar-mandir di area tersebut.
Baca juga: Tak Cuma Sekali, Tembok Belakang Minimarket di Madiun Dijebol Maling, CCTV Dirusak, ini yang Dicuri
"Saat korban melihat Hanphone miliknya, dari belakang tiba tiba pelaku memukul belakang leher korban dengan benda keras," lanjutnya.
Korban lalu terjatuh, dan pelaku langsung menggondol HP yang terjatuh dari tangan korban serta sepeda motor honda Supra X Nopol AE 4992 IF yang terparkir tak jauh dari lokasi.
"Korban merasakan sakit di kepala namun sempat melihat pelaku menggenggam sabit kecil dan membawa kabur kendaraan milik korban," terang Juri.
Pelaku sendiri datang dari Jombang ke Madiun dengan tujuan untuk mencari burung seperti pekerjaan kesehariannya.
"Motifnya kenapa melakukan perbuatan tersebut karena khilaf," jelas Juri.
Sepeda motor dan handphone sendiri masih berhasil diamankan Polres Madiun saat meringkus pelaku.
"Sepeda motor ini sempat mau dijual tapi belum laku," terangnya.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan Ancaman Hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.
pencurian dengan kekerasan
Polres Madiun
Kapolres Madiun
AKBP Juri Leonard Siahaan
TribunMadura.com
Tribun Madura
Dikira Ledakan Petasan, Rumah Usaha Wedding Organizer di Madiun Diamuk Si Jago Merah, Kondisi Kosong |
![]() |
---|
Viral di TikTok Video Intel Polisi di Madiun Menyamar Jadi Penonton Lalu Sergap Pelaku Balap Liar |
![]() |
---|
Jelang Waktu Sahur, Polres Madiun Amankan Tiga Pemuda Perang Sarung, Motifnya Kini Terungkap |
![]() |
---|
Sepasang Kekasih Kompak Curi Besi dan Mata Bor di Bengkel di Madiun, CCTV Rekam Detik-Detik Maling |
![]() |
---|
Selundupkan Sabu Lewat Sikat Cuci Baju, Pengunjung Lapas Pemuda Madiun Diamankan: ada yang Aneh |
![]() |
---|