Berita Gresik
Saling Sindir Berujung Kakek di Gresik Babak Belur Dihajar Tetangga, Ternyata Sering Cekcok
Korban dihajar oleh M Nur Zajuli (21) warga RT 3/RW 1 Desa Sukorejo, Kecamatan Kebomas, Gresik. Rumah mereka bersebelahan namun sering cekcok.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Akibat saling sindir berujung seorang kakek di Gresik babak belur dihajar tetangganya.
Wajah Sudianto babak belur. Kakek berusia 61 tahun itu mengalami luka lebam usai dihajar tetangganya usai saling sindir.
Korban dihajar oleh M Nur Zajuli (21) warga RT 3/RW 1 Desa Sukorejo, Kecamatan Kebomas, Gresik. Rumah mereka bersebelahan namun sering cek cok.
Pada Minggu (31/10/2021) kemarin, puncak-puncaknya perseturuan. Saat itu, korban sedang sendirian menyantap sarapan di depan rumah sekira pukul 07.00.
Sementara Zajuli yang rumahnya berdampingan dengan korban, sedang santai bersama ayah dan adiknya di depan rumah. Korban spontan mengeluarkan kata-kata bernada menyindir dengan mengeluarkan kalimat, 'kalau menyelesaikan masalah satu lawan satu jangan bareng - bareng'.
Baca juga: Hindari Kebiasaan Makan Tengah Malam untuk Libra, Simak Ramalan Zodiak Selasa 2 November 2021
Usut punya usut, sindiran itu bermula karena korban sebelumnya mendengar anaknya sempat bersitegang dengan pelaku.
Mendengar hal tersebut, Ijul, ayah dan adiknya langsung naik pitam.
Mereka kemudian menghampiri Sudianto lalu menantangnya.
Sempat terjadi cekcok antara Sudianto dan keluarga Ijul. Tak berselang lama, Ijul yang naik pitam langsung menghadiahi korban dengan bogem mentah.
"Ternyata sindiran itu ditanggapi dengan amarah oleh Ijul dengan menganiaya korban," ucap Kanit Reskrim Polsek Kebomas, Iptu Yoyok Mardi, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Hindari Kebiasaan Makan Tengah Malam untuk Libra, Simak Ramalan Zodiak Selasa 2 November 2021
Akibat kejadian ini, Sudianto mengalami luka parah di bagian wajahnya. Dia sempat mendapatkan perawatan medis.
Sementara pelaku langsung digiring ke Mapolsek Kebomas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dibekuk aparat kepolisin, mahasiswa semester akhir di salah satu perguruan tinggi negeri di Jawa Timur itu terancam jeratan Pasal 351 ayat (2) UU KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya. (wil)