Berita Surabaya

Ratusan Pelaku Kejahatan Jalanan Diringkus Polda Jatim ada yang Dihadiahi Timah Panas di Kakinya

Ratusan orang pelaku itu, dikeler petugas dengan berbagai keadaan Ada yang terpaksa harus dipapah oleh petugas karena betisnya terpaksa ditembak

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM/LUHUR PAMBUDI
Sejumlah 262 orang tersangka tindak pidana kriminalitas jalanan, berhasil ditangkap oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan 39 polres jajaran, di Gedung Mahameru, Mapolda Jatim, Rabu (10/11/2021) 

Sedangkan pelaku Curat dan Curanmor, bakal dikenai Pasal 363 KUHP. Ancaman pidana penjara maksimalnya sembilan tahun.

"Polda Jatim dan jajaran polres bersama melakukan akan menindak tegas kasus curas, curat, dan curanmor di seluruh daerah Jatim," tuturnya.

Mengingat, banyaknya peristiwa pelaku tindak kriminalitas jalanan yang terjadi di wilayah hukum Polda Jatim tersebut.

Polda Jatim bakal terus melakukan upaya maksimal dengan mengerahkan semua sumber daya yang ada baik di tingkat Polda melalui Timsus 3C Subdit III Jatanras maupun tingkat Polres melalui Tim Opsnal atau Tim Buser Sat Reskrim jajaran Polda Jatim.

Guna melakukan penegakkan hukum secara tegas dan terukur kepada para pelaku kejahatan curas, curat dan curanmor.

"Harapan kami dengan kegiatan tergelar. Ini untuk bisa menyampaikan pesan masyarakat untuk tetap melaksanakan kegiatan pengamanan diri, terlepas dari tugas kepolisian agar Jatim kondusif," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved