Berita Surabaya
Ratusan Pelaku Kejahatan Jalanan Diringkus Polda Jatim ada yang Dihadiahi Timah Panas di Kakinya
Ratusan orang pelaku itu, dikeler petugas dengan berbagai keadaan Ada yang terpaksa harus dipapah oleh petugas karena betisnya terpaksa ditembak
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Sedangkan pelaku Curat dan Curanmor, bakal dikenai Pasal 363 KUHP. Ancaman pidana penjara maksimalnya sembilan tahun.
"Polda Jatim dan jajaran polres bersama melakukan akan menindak tegas kasus curas, curat, dan curanmor di seluruh daerah Jatim," tuturnya.
Mengingat, banyaknya peristiwa pelaku tindak kriminalitas jalanan yang terjadi di wilayah hukum Polda Jatim tersebut.
Polda Jatim bakal terus melakukan upaya maksimal dengan mengerahkan semua sumber daya yang ada baik di tingkat Polda melalui Timsus 3C Subdit III Jatanras maupun tingkat Polres melalui Tim Opsnal atau Tim Buser Sat Reskrim jajaran Polda Jatim.
Guna melakukan penegakkan hukum secara tegas dan terukur kepada para pelaku kejahatan curas, curat dan curanmor.
"Harapan kami dengan kegiatan tergelar. Ini untuk bisa menyampaikan pesan masyarakat untuk tetap melaksanakan kegiatan pengamanan diri, terlepas dari tugas kepolisian agar Jatim kondusif," pungkasnya.