Berita Surabaya

Ratusan Pelaku Kejahatan Jalanan Diringkus Polda Jatim ada yang Dihadiahi Timah Panas di Kakinya

Ratusan orang pelaku itu, dikeler petugas dengan berbagai keadaan Ada yang terpaksa harus dipapah oleh petugas karena betisnya terpaksa ditembak

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM/LUHUR PAMBUDI
Sejumlah 262 orang tersangka tindak pidana kriminalitas jalanan, berhasil ditangkap oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan 39 polres jajaran, di Gedung Mahameru, Mapolda Jatim, Rabu (10/11/2021) 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Sejumlah 262 orang tersangka tindak pidana kriminalitas jalanan, berhasil ditangkap oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan 39 polres jajaran.

Mereka dibawa di ke halaman Gedung Mahameru, Mapolda Jatim bersama barang bukti benda hasil curian, termasuk senjata yang digunakan mereka selama beraksi.

Mulai dari senjata tumpul seperti palu, linggis, kayu. Kemudian senjata tajam seperti pisau, parang, golok, dan celurit. Dan ada juga yang senjata api seperti pistol.

Ratusan orang pelaku itu, dikeler petugas dengan berbagai keadaan. Ada yang terpaksa harus dipapah oleh petugas karena betisnya terpaksa ditembak petugas karena melawan. 

Bahkan ada juga tersangka yang harus saling gendong satu sama lainnya, karena saking sakitnya bekas luka akibat ditembak petugas.

Baca juga: Kapolda Jatim Minta Jajarannya Untuk Terbuka dan Bijak Manfaatkan Medsos

Ratusan orang pelaku itu, dibekuk oleh petugas kurun waktu dua bulan terakhir di seluruh daerah Jatim. Rinciannya, pelaku pencurian dengan pemberatan berjumlah 127 tersangka. 

Kemudian, pencurian dengan kekerasan berjumlah 51 orang tersangka. Sedangkan pencurian motor berjumlah 84 tersangka.

Modus aksi yang dilancarkan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) terbilang beragam. 

Mulai dari dari menggasak barang bawaan korban saat berkendara di jalanan umum. Ada juga yang mengancam korbannya dengan senjata tajam. 

Bahkan, ada juga yang nekat mengaku sebagai anggota intel untuk menggertak korban dengan todongan pistol, sebelum menguras harta benda korban.

Kemudian, untuk pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Para tersangka masuk ke dalam rumah, gudang atau gedung fasilitas umum milik korbannya, dengan cara merusak kunci pintu menggunakan benda tumpul.

Sedangkan, para pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).  Modusnya, sebagian besar pelaku kejahatan curanmor masih menggunakan metode merusak kunci sepeda motor maupun mobil menggunakan Kunci (T).

"Kegiatan ini menyikapi pertama, tidak lama lagi melaksanakan natal dan tahun baru. Kedua, menyikapi perkembangan covid-19 mulai membaik," ujar Wakil Kepala Polda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, di Mapolda Jatim, Rabu (10/11/2021).

Akibat perbuatannya. Para pelaku Curas bakal dikenai Pasal 365 KUHP. Ancaman pidana penjaranya, selama sembilan tahun. 

Namun, bilamana menyebabkan korban luka berat 12 tahun, dan pidana mati atau seumur hidup jika menyebabkan korban meninggal dunia.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved