Berita Sumenep

Polres Sumenep Amankan Dua Pelaku Kasus Narkoba saat Transaksi di atas Buk, Ini Kronologinya

Polisi berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
shutterstock.com.
ilustrasi sabu 

Barang bukti itu diketahui berupa sebuah dompet kecil warna abu-abu yang di dalamnya berisi satu poket plastik klip kecil ukuran sedang yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,61 gram.

Ada dua buah sendok sabu yang terbuat dari Sedotan dua buah korek api gas, uang tunai sebesar Rp. 250.000.

Satu buah timbangan elektrik kecil warna hitam, satu unit HP merk NOKIA warna hitam, seperangkat alat hisap sabu berupa sebuah bong yang terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat dua lubang yang tersambung dengan sedotan plastik warna putih.

Sebuah pipet kaca yang terdapat sisa sabu, dua pack berisi plastik klip kosong ukuran kecil.

"Menurut pengakuan dari Saudari S (Istri AR (DPO)) tidak mengetahui tentang adanya barang bukti yang berhasil ditemukan oleh petugas di dalam rumah AR (DPO) tersebut," ungkapnya.

Ditulis sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Sumenep mengungkap dua orang tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari Kamis (11/11/2021) sekira pukul 21.00 WIB.

Kedua tersangka itu diketahui bernama Misraji (42) asal Desa Banaresep Barat, Kecamatan Lenteng dan Robiyanto (33) asal Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan dan keduanya ditangkap di lokasi kejadian yang berbeda.

Tersangka Misraji, digerebek di tempat kejadian perkara tepatnya di pinggir jalan kampung Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.

Sedangkan untuk tersangka Robiyanto katanya, ditangkap di Desa Aengtongtong, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.

Penangkapan tersangka itu katanya, hasil dari pengembangan dari pengakuan tersangka Misraji.

"Petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Robiyanto sekira pukul 21.30 WIB, tepatnya di Desa Aengtongtong, Kecamatan Saronggi," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Jumat (12/11/2021).

Saat itu juga, Sat Resnarkoba Polres Sumenep mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka diantaranya dari tersangka Misraji diamankan dua poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu.

"Narkotika jenis sabu itu masing-masing dengan berat kotor 0,44 gram dan 0,47 gram (berat keseluruhan 0,91 gram)," ungkap Polwan senior Polres Sumenep tersebut.

Selain itu juga, diamankan berupa barang bukti sobekan plastik warna hitam putih dan satu unit HP Merk SAMSUNG warna Gold bersilikon hitam.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved