Berita Sumenep
Polres Sumenep Amankan Dua Pelaku Kasus Narkoba saat Transaksi di atas Buk, Ini Kronologinya
Polisi berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan kronologi penangkapan dua budak tersangka kasus narkotika jenis sabu pada hari Kamis (11/11/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
Polisi berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
Dari informasi itu, anggota Sat Resnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan budak sabu tersebut.
Setelah dilakukan lidik, diketahui tersangka sedang membawa Narkotika jenis sabu dan akan melakukan transaksi yang posisinya sedang duduk santai di Buk (tempat duduk yang terletak di atas aliran air selokan) tepatnya di pinggir jalan kampung Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.
"Di tempat kejadian itulah petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Misruji," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Jumat (12/11/2021).
Dari penggerebekan itu katanya, ternyata benar ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu unit HP merk SAMSUNG warna gold bersilikon hitam.
Ada serta dua poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus sobekan plastik warna hitam putih dibawah Buk (tempat duduk yang terletak di atas aliran air selokan) seberang jalan di tempat kejadian.
Baca juga: Satreskoba Polres Sumenep Amankan Dua orang Diduga Simpan Sabu, Lama Jadi Sasaran Polisi
"Ternyata setelah ditunjukkan, tersangka itu mengakui bahwa barang bukti tersebut dan mengakui didapat dari tersangka Robiyanto. Nah langsung petugas Sat Rresnarkoba Polres Sumenep melakukan pengembangan selanjutnya," ungkapnya.
Tidak begitu lama kata AKP Widiarti Sutioningtyas, petugas berhasil menangkap tersangka Robiyanto pada hari Kamis (11/11/2021) sekira pukul 21.30 WIB.
"Tersangka Robiyanto itu ditangkap di halaman rumah warga, tepatnya di Desa Aengtongtong, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep," katanya.
Dari hasil introgasi katanya, tersangka itu mengakui telah menyerahkan sabu kepada tersangka Misruji.
"Namun, dari hasil interogasi tersangka Robiyanto itu juga mengaku telah membeli sabu kepada AR (DPO)," ungkapnya.
Sehingga petugas Sat Resnarkoba Polres Sumenep melakukan pengembangan ke rumah AR (DPO) di Dusun Jasa’an Desa Aengbaja Kenek, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
"Namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah AR (DPO) dan ditemukan barang bukti," kata mantan Kapolsek Kota Sumenep tersebut.
Barang bukti itu diketahui berupa sebuah dompet kecil warna abu-abu yang di dalamnya berisi satu poket plastik klip kecil ukuran sedang yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,61 gram.
Ada dua buah sendok sabu yang terbuat dari Sedotan dua buah korek api gas, uang tunai sebesar Rp. 250.000.
Satu buah timbangan elektrik kecil warna hitam, satu unit HP merk NOKIA warna hitam, seperangkat alat hisap sabu berupa sebuah bong yang terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat dua lubang yang tersambung dengan sedotan plastik warna putih.
Sebuah pipet kaca yang terdapat sisa sabu, dua pack berisi plastik klip kosong ukuran kecil.
"Menurut pengakuan dari Saudari S (Istri AR (DPO)) tidak mengetahui tentang adanya barang bukti yang berhasil ditemukan oleh petugas di dalam rumah AR (DPO) tersebut," ungkapnya.
Ditulis sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Sumenep mengungkap dua orang tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari Kamis (11/11/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
Kedua tersangka itu diketahui bernama Misraji (42) asal Desa Banaresep Barat, Kecamatan Lenteng dan Robiyanto (33) asal Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan dan keduanya ditangkap di lokasi kejadian yang berbeda.
Tersangka Misraji, digerebek di tempat kejadian perkara tepatnya di pinggir jalan kampung Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.
Sedangkan untuk tersangka Robiyanto katanya, ditangkap di Desa Aengtongtong, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.
Penangkapan tersangka itu katanya, hasil dari pengembangan dari pengakuan tersangka Misraji.
"Petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Robiyanto sekira pukul 21.30 WIB, tepatnya di Desa Aengtongtong, Kecamatan Saronggi," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Jumat (12/11/2021).
Saat itu juga, Sat Resnarkoba Polres Sumenep mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka diantaranya dari tersangka Misraji diamankan dua poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu.
"Narkotika jenis sabu itu masing-masing dengan berat kotor 0,44 gram dan 0,47 gram (berat keseluruhan 0,91 gram)," ungkap Polwan senior Polres Sumenep tersebut.
Selain itu juga, diamankan berupa barang bukti sobekan plastik warna hitam putih dan satu unit HP Merk SAMSUNG warna Gold bersilikon hitam.
Dari hasil pengembangan jaringan narkoba itu katanya, polisi juga menyita dari saudari S (Istri AR (DPO) berupa sebuah dompet kecil warna abu-abu yang di dalamnya berisi satu poket plastik klip kecil ukuran sedang yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,61 gram.
"Ada dua buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, dua buah korek api gas dan juga berupa uang tunai sebesar Rp. 250.000," katanya.
Selain barang bukti itu katanya, ada satu buah timbangan elektrik kecil warna hitam, satu unit HP merk NOKIA warna hitam.
Seperangkat alat hisap sabu yang berupa bong yang terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat dua lubang yang tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan sebuah pipet kaca yang terdapat sisa sabu dan dua pack berisi plastik klip kosong ukuran kecil.
"Jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita dengan berat kotor 2,52 gram," ungkapnya.
Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini tidak mengungkap secara detail, sudah berapa lama kedua tersangka itu jadi budak narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep.