Kasus Oknum PNS Gugat Ibunya Sendiri Karena Warisan, Anggota DPD RI Sebut Anak itu Durhaka
Haji Uma menambahkan, sejatinya seorang anak melindungi orang tuanya, bukan justru sebaliknya menggugat orang tua ke pengadilan.
TRIBUNMADURA.COM - Kasus oknum PNS gugat ibunya karena warisan menjadi viral di media sosial.
Diketahui, oknum PNS itu bekerja di Aceh Tengah.
Hal tersebut menuai banyak respon, satu di antaranya adalah dari anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma.
Ia mengecam keras anak gugat ibu kandung di Aceh Tengah terkait harta warisan, Rabu (17/11/2021)
Menurut Haji Uma, menggugat orang tua ke pengadilan, secara agama anak tersebut termasuk golongan anak durhaka
Baca juga: Kronologi Oknum Pejabat Tega Gugat Ibu Kandung, Harta Warisan Jadi Sebab, Padahal sudah Diwasiatkan
“Dalam hal ini saya mengecam tindakan yang dilakukan AH selaku anak kandung yang menggugat ibunya ke pengadilan, apapun dalil yang dikemukakannya,” ungkap Haji Uma geram
Haji Uma menambahkan, sejatinya seorang anak melindungi orang tuanya, bukan justru sebaliknya menggugat orang tua ke pengadilan.
Padahal di Aceh banyak ruang yang dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan masalah seperti ini, maka psikologi anak ini patut dipertanyakan
“Ini sungguh memalukan dan tak lazim dilakukan oleh siapapun di bumi Aceh yang cukup dikenal dengan daerah Syariat Islam.
Apalagi AH merupakan seorang ASN yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” tambah Haji Uma lagi
Haji Uma melanjutkan dirinya sangat berharap Pemda Aceh Tengah untuk bersikap dan menengahi penyelesaian masalah ini sampai tuntas sebelum putusan pengadilan
“Dan bilapun nantinya AH tetap melanjutkan aduannya, kita mohon kepada Yang Mulia Hakim untuk lebih spesifik melihat persoalan ini.
Bukan hanya dari aspek Yuridisnya saja, namun penting sekali mencermati aspek filosofinya,” tutup Haji Uma.
Sebelumnya, kasus ini berawal dua hari terakhir, jagat maya dihebohkan dengan adanya kasus seorang anak di Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, menggugat ibu kandungnya terkait dengan harta warisan.
Ironisnya, penggugat berinisial AH merupakan salah pejabat di lingkungan Setdakab Aceh Tengah.
Untuk memperebutkan harta warisan itu, dia melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Takengon, meskipun rumah tersebut masih dihuni oleh ibunya.
Kabar terkait dengan gugatan anak terhadap ibu kandung ini, dengan cepat menyebar di sejumlah media sosial (Medsos).
Bahkan beragam tanggapan mengemuka dan tak sedikit pula menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh anak kandung terhadap ibunya tersebut.
Ibu kandung AH, Alkausar (72) ketika ditemui sejumlah wartawan, Selasa (17/11/2021) mengatakan, bahwa rumah yang disengketakan tersebut, merupakan peninggalan almarhum suaminya.
“Jadi setelah bapaknya meninggal, tahu-tahu dia (AH-red) mengatakan kalau rumah ini, untuk dia,” cerita Alkausar.
Disebutkan Alkausar, ia juga tidak mengetahui jika rumah yang masih dihuninya itu, telah dibuat surat kepemilikan oleh AH.
“Karena dia anak yang paling besar, saya percaya dan menyerahkan sertifikat itu, untuk disimpan,” terang Alkausar.
Menurut Alkausar, gugatan yang dilayangkan anak sulungnya itu, ke pengadilan karena mengklaim bahwa rumah warisan tersebut, merupakan milik AH.
Sedangkan keluarga besarnya tidak setuju.(*)
Kronologi oknum PNS gugat ibunya sendiri karena warisan
Miris, seorang anak tega menggugat ibu kandungnya.
Aksi anak gugat ibu kandung diduga ditengarai harta warisan.
Sang anak mengklaim harta warisan orangtuanya saat ibunya masih sehat.
Kasus ini pun dikuak dalam sebuah video pendek yang beredar di media sosial.
Belakangan, viral video yang memperlihatkan seorang ibu tua kebingungan di rumahnya sendiri.
Ia tampak bingung lantaran didatangi anaknya bersama rombongan ke rumah.
Perekam video menyebut, ibu itu digugat oleh anak kandungnya sendiri berinisial AH.
Baca juga: Daftar Level PPKM di Jatim hingga Akhir November 2021, Surabaya PPKM Level 1, Madura Raya Level 3
AH disebut merupakan seorang PNS di Aceh Tengah
Ia adalah pejabat di lingkungan Setdakab Aceh Tengah.
Terkait gugatan tersebut, ibu kandung dari sang pejabat lantas membuat pengakuan.
Kabar adanya anak yang menggugat ibu kandungnya ini beredar di media sosial dan video sosok sang pejabat juga terekam.
Dikutip TribunMadura.com dari Serambinews.com, ibu kandung AH, Alkausar (72) menjelaskan soal warisan yang dimaksud.
Ia menyebut bahwa rumah yang disengketakan adalah peninggalan almarhum suaminya.
“Jadi setelah bapaknya meninggal, tahu-tahu dia (AH-red) mengatakan kalau rumah ini, untuk dia,” cerita Alkausar Rabu (17/11/2021).
Kausar mengaku tak tahu jika rumah yang dihuninya telah dibuat surat kepemilikan atas nama AH.
Kausar menuturkan bahwa AH memang pernah meminta sertifikat dan mengaku hendak disimpan agar tak hilang.
Baca juga: Pengalaman Mengerikan Model Cantik saat Liburan ke Pantai, Temukan Hal Tak Terduga saat Foto Selfie
“Memang dulu, pernah dia minta sertifikat rumah ini, dengan alasan agar tidak hilang," kata dia.
"Karena dia anak yang paling besar, saya percaya dan menyerahkan sertifikat itu untuk disimpan,” terang Alkausar.
Menurut Kausar, gugatan yang dilayangkan anak sulungnya itu ke pengadilan untuk mengklaim bahwa rumah warisan tersebut, merupakan milik AH.
Kausar menuturkan bahwa anaknya berjumlah 11 orang.
Keluarganya pun tak terima atas klaim hak milik rumah yang dibuat AH.
“Anakku ada 11 orang. Masa rumah ini, mau untuk dia. Sedangkan pesan almalhum suami saya, rumah ini jangan dijual."
"Bahkan ini, menjadi rumah kalian bersama-sama. Tapi tahu-tahu sudah disuratkannya,” ungkap Alkausar.
Berkaitan dengan adanya gugatan itu, Kausar mengaku merasa sedih.
Saat usianya telah memasuki masa senja, ia justru digugat oleh anak kandungnya sendiri.
“Benar, sudah dia gugat ke pengadilan. Bahkan kemaren, sudah tahap sidang lapangan,” keluhnya.
Terkait hal ini, kuasa hukum AH, Basyrah Hakim, menolak untuk memberi keterangan.
“Kalau untuk ini, saya no comment ya,” ucapnya ketika dihubungi Serambinews.com.
Baca juga: Balasan Tak Terduga Wanita Tolong Pria Asing saat Kritis, Terima Paket Misterius, Haru Tahu Isinya