Berita Sumenep

Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang PPKS, Mahasiswi UI Sebut Regulasi Humanis

Kebijakan itu menurutnya, dibuat sebagai langkah yang tepat agar kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi bisa dicegah

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
Istimewa/TribunMadura.com
Mahasiswa Pascasarjana UI, Dia Puspita 

"Permendikbud PPKS ini sebagai panduan dalam penyusunan tahapan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi," tambahnya.

Pancasila sebagai dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara mengedepankan manusia yang memuliakan harkat dan martabat manusia dalam kesetaraan.

Dehumanisasi termanifestasi dalam praktek kekerasan seksual yang terjadi perguruan tinggi.

"Permendikbud PPKS itu memberikan kepastian hukum terkait kekerasan seksual di perguruan tinggi. Sebagai mahasisiswa, Permendikbud PPKS ini merupakan inisiatif yang menunjukkan kemajuan serta komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang aman yang menghadirkan perlindungan di lingkungan perguruan tinggi," katanya.

Ooleh sebab itu katanya, sudah seyogyanya sebagai satu kesatuan Bangsa Indonesia wajib hukumnya mendukung seluruh kebijakan pemerintah yang memang berpijak pada nilai-nilai Pancasila yang humanistik.

"Nah, salah satunya Permendikbud nomor 30 Tahun 2021 mengenai PPKS ini," ujar Dia Puspita.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved