Berita Surabaya
Banyak Hutang, Sopir Truk asal Bangkalan Gasak Handphone Penjual Nasi Goreng Diamankan saat Kabur
Pria tamatan SMP itu, kedapatan mencuri sebuah ponsel merek Vivo Y-12 milik penjual nasi goreng, berinisial OTP warga Madiun
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Zakaria (39) warga Bangkalan ini hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang anggota Tim Antibandit Polsek Benowo Polrestabes Surabaya, Senin (8/11/2021) malam.
Pria tamatan SMP itu, kedapatan mencuri sebuah ponsel merek Vivo Y-12 milik penjual nasi goreng, berinisial OTP (22) warga Madiun, yang membuka lapak di bahu Jalan Raya Sememi, Benowo, Surabaya.
Namun, untungnya aksi nekat pelaku berhasil digagalkan pihak korban dan warga setempat.
Meski, sempat berupaya kabur, pria yang ternyata bekerja sebagai sopir truk itu, berhasil disergap oleh korban dibantu para warga.
Kanit Reskrim Polsek Benowo Polrestabes Surabaya Ipda Jumeno Warsito mengungkapkan, sebelum beraksi, pelaku sempat bertindak laiknya pembeli pada umumnya.
Pelaku sempat memesan satu porsi nasi goreng, lengkap beserta segelas minumannya.
Baca juga: Detik-detik 3 Maling Motor Gasak Honda Beat di Minimarket, Korban Lupa Tak Kunci Ganda
Saat korban atau si pemilik lapak nasi goreng memesan segelas air minum di warung sebelah. Disitulah, niat jahat pelaku dimulai.
"Pelaku lihat ponsel korban di gerobak nasi goreng tempat penyimpanan sayur, lalu diambil," ujarnya, Minggu (28/11/2021).
Jumeno menambahkan, pelaku berupaya kabur dengan mengendarai motornya Honda Beat bernopol L-4123-IR.
Namun, upaya itu berhasil diketahui oleh korban, dan aksi pengejaran tidak dapat dielakkan.
"Di Jalan Raya Banjar Sugihan Tandes Surabaya, depan masjid, tersangka berhasil ditangkap," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku baru menjalankan aksi pencuriannya itu, satu kali.
Aksi nekat pelaku tersebut, ternyata didasari oleh motif ekonomi. Jumeno menambahkan, pelaku terdesak karena memiliki banyak hutang.
"Pengakuannya 1 kali. Motifnya banyak hutang," pungkasnya.
Akibat perbuatannya. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara tujuh tahun penjara.