Jangan Sampai Hangus, ini Batas Pencairan BSU Rp 1 Juta untuk Pekerja, Segera Cek Status Penerima
Penerima BLT subsidi gaji atau BSU dapat mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.Selain itu, penerima juga dapat mengirim WA
TRIBUNMADURA.COM - Segera cairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 dan cek status penerima.
Sebab, ada batas pencairan BSU yang berlaku dan akan hangus jika tidak diambil.
BSU merupakan bantuan pemerintah berupa upah atau gaji yang diberikan untuk pekerja atau buruh.
Hal ini untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh pada masa Covid-19.
Bantuan Subsidi Upah berupa bantuan tunai sebesar Rp 1000.000.
Baca juga: Pinggangnya Dipeluk, Farida Nurhan Kaget Tahu Kondisi Asli Fuji Adik Ipar Vanessa: Lho Dipeluk, Rek
Penerima BLT subsidi gaji atau BSU dapat mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.
Selain itu, penerima juga dapat mengirim pesan melalui WhatsApp ke nomor 081380070175.
Adapun aktivasi rekening paling lambat dilakukan pada 15 Desember 2021.
Saat ini, Bantuan Subsidi Upah sudah tersalurkan kepada 7.163.043 pekerja/buruh.
Menteri Ketenagakerjaan Ida fauziyah mengungkapkan pihaknya terus mempercepat penyaluran BSU dengan menerbitkan Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 terkait aturan perluasan penerima BSU tahun 2021 mengingat masih ada sisa anggaran BSU 2021.
Ia juga mengatakan saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 8.283.364 data calon penerima BSU tahun 2021.
"Data tersebut sudah mencakup penerima BSU melalui skema perluasan sebanyak 517.120 calon penerima," ucapnya, dikutip dari Tribunnews.com.
Dikutip dari akun Instagram @kemnaker berikut syarat penerima BSU:
1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021