Jangan Sampai Hangus, ini Batas Pencairan BSU Rp 1 Juta untuk Pekerja, Segera Cek Status Penerima

Penerima BLT subsidi gaji atau BSU dapat mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.Selain itu, penerima juga dapat mengirim WA

Editor: Aqwamit Torik
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji untuk pekerja 

3. Bekerja di Wilayah PPKM level 3 dan 4

4. Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah paling banyak Rp 3.500.000

Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

5. Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;

Baca juga: Berapa Tarif Undang Ustaz Abdul Somad Ceramah di Sebuah Acara? Begini Jawaban UAS soal Bayarannya

Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan.

Cek Status Penerima

Cek melalui laman BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih dan klik menu Cek Status Calon Penerima BSU

3. Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir pada kolom yang tersedia

4. Ceklis kode captcha lalu klik lanjutkan

Cek Via Laman Kemnaker

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved