Jangan Sampai Hangus, ini Batas Pencairan BSU Rp 1 Juta untuk Pekerja, Segera Cek Status Penerima
Penerima BLT subsidi gaji atau BSU dapat mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.Selain itu, penerima juga dapat mengirim WA
3. Bekerja di Wilayah PPKM level 3 dan 4
4. Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah paling banyak Rp 3.500.000
Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
5. Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;
Baca juga: Berapa Tarif Undang Ustaz Abdul Somad Ceramah di Sebuah Acara? Begini Jawaban UAS soal Bayarannya
Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan.
Cek Status Penerima
Cek melalui laman BPJS Ketenagakerjaan
1. Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih dan klik menu Cek Status Calon Penerima BSU
3. Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir pada kolom yang tersedia
4. Ceklis kode captcha lalu klik lanjutkan
Cek Via Laman Kemnaker
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.