Bripda Randy Bagus Pakai Baju Tahanan Usai Terjerat Kasus Aborsi, Terancam Sanksi Maksimal: Dipecat

Pelaku mengakui perbuatannya dihadapan penyidik, bahwa dirinya melakukan perbuatan aborsi tersebut menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Aqwamit Torik
Polda Jatim
Saat oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) saat dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) tersangka kasus dugaan tindak pidana aborsi NW (23) mahasiswi asal Mojokerto yang tewas menenggak cairan racun, terancam dipecat dari institusi Polri.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Jatim. Pria kelahiran Pandaan, Pasuruan itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.

Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental, hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.

Aksi nekat mahasiswi jurusan Sastra Inggris di sebuah kampus negeri terkemuka di Kota Malang itu, dilakukan di dekat makam ayahandanya, di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.

Baca juga: Keris Sakti dalam Sejarah yang Dianggap Gagal, Habisi Banyak Nyawa, Padahal Ritualnya Seperti ini

Atas perbuatannya, Randy bakal dikenai sanksi etik kepolisian secara internal, Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik. Dengan ancaman sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Iya, ancaman kode etiknya itu, PTDH, maksimalnya itu," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko  saat dihubungi TribunMadura.com, Minggu (5/12/2021).

Tak hanya itu, Gatot menambahkan, pelaku juga bakal dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP.

Tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Karena, pelaku mengakui perbuatannya dihadapan penyidik, bahwa dirinya melakukan perbuatan aborsi tersebut menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.

Sebanyak dua kali upaya aborsi yang dilakukan tersebut. RB menggunakan dua macam obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan.

Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama saat usia kandungan kurun waktu mingguan, di dalam kosannya di Kota Malang. 

Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, saat kandungan berusia empat bulan, di sebuah tempat makan olahan sate di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan. 

Baca juga: Prabowo Stabil, Ganjar Makin Melejit di Survei Pilpres 2024, Nasib Posisi Anies dan Sandi?

"Iya, (pelaku) juga diproses secara pidana," ungkap mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu.

Sementara itu, perihal proses pelimpahan berkas perkara yang nantinya akan dilakukan oleh pihak penyidik Polda Jatim kepada pihak jaksa penuntut umum (JPU).

Gatot mengaku, pihaknya masih menunggu keputusan proses hukum terhadap tersangka.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved